27.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 29, 2023

PNS Bolos Tanpa Kejelaan Terancam Dipecat

- Advertisement -

Radar Tuban – Memiliki gaji bulanan dan tunjangan ternyata tak membuat semua pegawai negeri sipil (PNS) merasa dalam zona nyaman. Terbukti, masih banyak PNS yang berani melakukan pelanggaran hingga berujung pemecatan. Termasuk di Tuban.

Berdasar data yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, satu PNS di lingkup Pemkab Tuban terancam dipecat karena lebih dari 28 hari tak masuk kerja. Aturannya, PNS yang mangkir kerja lebih dari 28 hari tanpa izin bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Irma Kartika membenarkan satu PNS terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). ‘’Iya, tapi belum sampai diberhentikan. Statusnya masih dalam proses,’’ kata Irma, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Karena masih dalam proses, dia belum menyampaikan identitas yang bersangkutan. Dia hanya mengemukakan, laporan yang diterima dari pimpinan OPD yang bersangkutan baru sebatas lisan. ‘’Memang sudah dilaporkan. Yang bersangkutan sudah lebih dari 28 hari tidak masuk kerja tanpa izin. Tapi, kami masih menunggu laporan resmi dari pimpinan OPD yang bersangkutan,’’ terangnya.

Irma menegaskan, meski pelanggaran yang dilakukan sudah jelas dan masuk kategori pelanggaran indisipliner berat, namun pemecatannya tetap harus melalui prosedur. Dengan demikian, tidak ada celah bagi yang bersangkutan untuk menggugat di kemudian hari.

- Advertisement -

‘’Kalau nanti semua prosedur (proses pemecatan, Red) sudah dilalui, akan kami sampaikan identitasnya,’’ ujar pejabat perempuan berjilbab itu. Karena belum ada laporan tertulis yang disampaikan pimpinan OPD terkait, Irma belum bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan PNS tersebut tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari. ‘’Yang jelas, yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa izin dan tanpa kejelasan,’’ tandasnya.

Radar Tuban – Memiliki gaji bulanan dan tunjangan ternyata tak membuat semua pegawai negeri sipil (PNS) merasa dalam zona nyaman. Terbukti, masih banyak PNS yang berani melakukan pelanggaran hingga berujung pemecatan. Termasuk di Tuban.

Berdasar data yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, satu PNS di lingkup Pemkab Tuban terancam dipecat karena lebih dari 28 hari tak masuk kerja. Aturannya, PNS yang mangkir kerja lebih dari 28 hari tanpa izin bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Irma Kartika membenarkan satu PNS terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). ‘’Iya, tapi belum sampai diberhentikan. Statusnya masih dalam proses,’’ kata Irma, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Karena masih dalam proses, dia belum menyampaikan identitas yang bersangkutan. Dia hanya mengemukakan, laporan yang diterima dari pimpinan OPD yang bersangkutan baru sebatas lisan. ‘’Memang sudah dilaporkan. Yang bersangkutan sudah lebih dari 28 hari tidak masuk kerja tanpa izin. Tapi, kami masih menunggu laporan resmi dari pimpinan OPD yang bersangkutan,’’ terangnya.

Irma menegaskan, meski pelanggaran yang dilakukan sudah jelas dan masuk kategori pelanggaran indisipliner berat, namun pemecatannya tetap harus melalui prosedur. Dengan demikian, tidak ada celah bagi yang bersangkutan untuk menggugat di kemudian hari.

- Advertisement -

‘’Kalau nanti semua prosedur (proses pemecatan, Red) sudah dilalui, akan kami sampaikan identitasnya,’’ ujar pejabat perempuan berjilbab itu. Karena belum ada laporan tertulis yang disampaikan pimpinan OPD terkait, Irma belum bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan PNS tersebut tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari. ‘’Yang jelas, yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa izin dan tanpa kejelasan,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Pelajar SMA Rasa SMP

Maharani Zoo Buka Donasi Pakan Satwa

Persibo Masuk Fase Latihan Menyerang

Artikel Terbaru


/