23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Sulit Terima Bantuan dari Pemkab

SDN di Bojonegoro Berlahan TKD Belum Terdata

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lahan sekolah dasar negeri (SDN) dengan status tanah kas desa (TKD) tidak bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Baik bantuan bangunan atau fisik lainnya. Baru bisa mendapat bantuan, apabila status TKD disertifikatkan dan menjadi aset pemkab.

 

Ada empat aset tanah sekolah yang dimerger dengan status TKD. Meliputi SDN Kemiri II Malo, SDN Tanggir II Malo, SDN Mulyorejo I Tambakrejo, dan SDN Gading II Tambakrejo.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Suyanto mengatakan, masih banyak juga SDN non-merger dengan status TKD. ‘’Hanya saja aset-aset tersebut belum menjadi satu data. Sehingga datanya masih terpisah-pisah,’’ katanya.

- Advertisement -

 

Dia menambahkan, tentu perbaikan fisik tidak bisa mendapat bantuan dari pemkab. Tapi, kalau kondisinya rusak, biasanya mendapat bantuan hibah. Bantuan hibah ini bisa dari anggota DPRD, komite, atau lainnya.

 

‘’Kalau dari pemkab nanti termasuk belanja modal. Apabila termasuk belanja modal berarti juga tergolong aset,’’ bebernya.

Suyanto mengatakan, sekolah dengan lahan kas desa tidak bisa mendapat bantuan dari pemkab karena TKD bukan termasuk aset pemkab. Kebanyakan kasus tersebut terjadi pada SD, berbeda sekolah menengah pertama (SMP) sangat jarang. Karena jarak antar SMP berjauhan. Jadi kemungkinan status TKD sangat kecil.

 

‘’Beda dengan SD setiap desa terdapat tiga hingga empat sekolah. Itu juga menjadi alasan adanya merger pada SD memiliki jarak kurang dari satu kilometer,’’ ujarnya.

 

Adapun 84 aset tanah SDN yang dimerger 2010 hingga 2020 sudah ada kepastian. Rinciannya, empat tanah dikembalikan ke desa, 35 tanah masih digunakan dan milik negara. Tujuh tanah dan gedung digunakan kegiatan belajar mengajar. Serta, 35 tanah dan gedung dikembalikan ke pemkab. Dan, tiga tanah milik pribadi. (ewi/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lahan sekolah dasar negeri (SDN) dengan status tanah kas desa (TKD) tidak bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Baik bantuan bangunan atau fisik lainnya. Baru bisa mendapat bantuan, apabila status TKD disertifikatkan dan menjadi aset pemkab.

 

Ada empat aset tanah sekolah yang dimerger dengan status TKD. Meliputi SDN Kemiri II Malo, SDN Tanggir II Malo, SDN Mulyorejo I Tambakrejo, dan SDN Gading II Tambakrejo.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Suyanto mengatakan, masih banyak juga SDN non-merger dengan status TKD. ‘’Hanya saja aset-aset tersebut belum menjadi satu data. Sehingga datanya masih terpisah-pisah,’’ katanya.

- Advertisement -

 

Dia menambahkan, tentu perbaikan fisik tidak bisa mendapat bantuan dari pemkab. Tapi, kalau kondisinya rusak, biasanya mendapat bantuan hibah. Bantuan hibah ini bisa dari anggota DPRD, komite, atau lainnya.

 

‘’Kalau dari pemkab nanti termasuk belanja modal. Apabila termasuk belanja modal berarti juga tergolong aset,’’ bebernya.

Suyanto mengatakan, sekolah dengan lahan kas desa tidak bisa mendapat bantuan dari pemkab karena TKD bukan termasuk aset pemkab. Kebanyakan kasus tersebut terjadi pada SD, berbeda sekolah menengah pertama (SMP) sangat jarang. Karena jarak antar SMP berjauhan. Jadi kemungkinan status TKD sangat kecil.

 

‘’Beda dengan SD setiap desa terdapat tiga hingga empat sekolah. Itu juga menjadi alasan adanya merger pada SD memiliki jarak kurang dari satu kilometer,’’ ujarnya.

 

Adapun 84 aset tanah SDN yang dimerger 2010 hingga 2020 sudah ada kepastian. Rinciannya, empat tanah dikembalikan ke desa, 35 tanah masih digunakan dan milik negara. Tujuh tanah dan gedung digunakan kegiatan belajar mengajar. Serta, 35 tanah dan gedung dikembalikan ke pemkab. Dan, tiga tanah milik pribadi. (ewi/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/