TUBAN, Radar Tuban – Ramadan telah tiba. Bupati Fathul Huda mengajak kepada semua masyarakat Tuban, khususnya umat Islam untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan tolong menolong terhadap sesama.
Bupati berharap, Ramadan kali ini dijadikan momentum untuk saling berbagi di tengah pandemi Covid-19. ‘’Mari kita jadikan Ramadan kali ini sebagai momentum untuk saling tolong menolong. Karena banyak saudara kita yang terdampak secara ekonomi akibat musibah pandemi Covid-19 ini,’’ tutur dia mengajak kepada semua masyarakat Tuban untuk saling bergantengan tangan di momen Ramadan kali ini.
Disampaikan bupati, Ramadan kali ini akan terasa berbeda. Namun demikian, rasa persaudaraan, gotong royong, dan saling tolong menolong tetap harus ditingkatkan. Sebab, di bulan suci kali ini kita menghadapi musibah yang membawa dampak ekonomi luar biasa. Banyak masyarakat yang terpukul ekonominya akibat wabah Covid-19.
‘’Untuk itu, kita harus bergantengan tangan. Yang mampu membantu yang tidak yang tidak mampu. Jadikanlah Ramadan kali ini sebagai momentum untuk mengeluarkan zakat dan memperbanyak infak. Karena saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyalurkan bantuan kepada sesama yang membutuhkan,’’ tutur bupati dua periode itu.
Selain mengajak masyarakat untuk saling berbagi, bupati juga meminta kepada semua masyarakat Tuban untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama. ‘’Jauhkan rasa kebencian, tingkatkan rasa kebersamaan dan saling menyayangi,’’ tegasnya.
Soal pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan, mantan ketua PCNU Tuban itu meminta kepada semua masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seperti menjaga jarak saf salat, mengenakan masker, dan sering-sering mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir. ‘’Untuk pelaksanaan ibadah sunah, seperti salat tarawih, qiyamul lail, dan ibadah-ibadah sunah yang lain bisa dilaksanakan di rumah. Tidak harus dilaksanakan di masjid/musala,’’ jelasnya.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, bupati Fathul Huda juga mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker. Instruksi yang ditetapkan pada 20 April 2020 itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui instruksi tersebut, seluruh masyarakat Tuban diminta untuk mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah maupun di dalam rumah, apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi.