- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Enam mobil dan 39 motor aset Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro akan dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro. Mobil dan motor dulunya milik unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Hingga Selasa (21/3), 16 motor disimpan di disdik dan akan dilakukan klasifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klasifikasi untuk memastikan mengenai kepemilikan aset-aset tersebut. ‘’Dipastikan, benar kendaraan tersebut atau tidak,’’ kata Sekretaris Disdik Suyanto.
Dia mengatakan, aset mobil dan motor akan dikembalikan ke pemkab tersebut aset sejak 2010. Dulu setiap UPTD diberi motor dinas.
- Advertisement -
‘’Sekarang hanya pengawas saja yang diberi (motor dinas),’’ ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini disdik proses permutakhiran aset dan ditemukan 6 mobil serta 39 motor tersebut. Sebanyak 16 motor diletakkan di belakang kantor disdik. Sisanya, segera diambil karena kondisi motornya sudah rusak. ‘’Sudah tidak bisa dikendarai, harus diangkut memakai truk,’’ jelasnya.
Meski sudah rusak dan tidak bisa dipakai, aset-aset tersebut harus tetap dikembalikan ke pemkab. Kecuali kalau ada perintah penghapusan. ‘’Bagaimanapun kondisinya, harus tetap dikembalikan di pemkab sebagai aset,’’ ujar Yanto. (ewi/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Enam mobil dan 39 motor aset Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro akan dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro. Mobil dan motor dulunya milik unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Hingga Selasa (21/3), 16 motor disimpan di disdik dan akan dilakukan klasifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klasifikasi untuk memastikan mengenai kepemilikan aset-aset tersebut. ‘’Dipastikan, benar kendaraan tersebut atau tidak,’’ kata Sekretaris Disdik Suyanto.
Dia mengatakan, aset mobil dan motor akan dikembalikan ke pemkab tersebut aset sejak 2010. Dulu setiap UPTD diberi motor dinas.
- Advertisement -
‘’Sekarang hanya pengawas saja yang diberi (motor dinas),’’ ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini disdik proses permutakhiran aset dan ditemukan 6 mobil serta 39 motor tersebut. Sebanyak 16 motor diletakkan di belakang kantor disdik. Sisanya, segera diambil karena kondisi motornya sudah rusak. ‘’Sudah tidak bisa dikendarai, harus diangkut memakai truk,’’ jelasnya.
Meski sudah rusak dan tidak bisa dipakai, aset-aset tersebut harus tetap dikembalikan ke pemkab. Kecuali kalau ada perintah penghapusan. ‘’Bagaimanapun kondisinya, harus tetap dikembalikan di pemkab sebagai aset,’’ ujar Yanto. (ewi/rij)