BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kuota pendaftaran program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa belum terpenuhi. Aparatur desa yang sudah mendaftar masih perlu melengkapi dokumen portofolio. Sebab, jika tidak lengkap akan berdampak masa tempuh perkuliahan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Kerja Sama Desa/Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muhammad Affan mengatakan, setelah perpanjangan program RPL Desa, dari total 1.600 kuota beasiswa belum terisi semua. “Kuotanya masih tersisa hingga pendaftaran berakhir,” jelasnya kemarin (22/3).
Terkait jumlah terbaru, Affan masih menghitung. Sebab, pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa), pendaftaran registrasi tidak melalui tim daerah yang dibentuk oleh dinas PMD. Berbeda dengan Universitas Negeri Yogjakarta (UNY) untuk mendaftar menggunakan PIN. Sehingga data pendaftar bisa terekam. “Kalau Unesa tidak menggunakan PIN, peserta bisa langsung daftar, saat ini masih kami koordinasikan,” ungkapnya.
Menurut Affan, hal itu bisa berdampak pendaftar dari daerah lain. Sehingga, setelah kordinasi data pendaftar di Unesa, pihaknya perlu pemilahan kembali. Jika sesuai kriteria akan lolos sebagai penerima beasiswa. “Soalnya kami sudah mendeteksi ada pendaftar RPL Desa dari luar daerah, padahal program ini khusus penduduk Bojonegoro,” ungkapnya.
Berbeda dengan Unesa, pendaftar RPL Desa memilih UNY sudah ada pengumuman jumlah peserta perlu melengkapi syarat. Masih banyak pendaftar belum melengkapi dokumen portofolio. “Dari UNY akan turun langsung ke Bojonegoro membantu peserta mengisi,” jelasnya.
Affan memaparkan, terget dari beasiswa program RPL dua tahun atau setengah dari masa tempuh program strata satu (S-1). Karena itu portofolio menjafi penting dilengkapi. Sebagai ganti masa tempuh perkuliahan. “Jika dokumen tidak banyak, maka sistem kredit semester (SKS) nantinya ditempuh akan panjang. Lulusnya bisa mendekati empat tahun,” jelasnya.
Syukron, salah satu pengurus Bumdes Mayangrejo Kecamatan Kalitidu mengaku ingin mengikuti program RPL Desa. Namun terkendala persyaratan maksimal pengabdian lima tahun. Juga belum mempunyai portofolio pengabdian desa. “Sudah pernah ikut sosialisasi, tapi tidak masuk kriteria. Jadi gak jadi ikut,” ungkapnya. (luk/rij)