28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

BPJamsostek dan Polres Bojonegoro Teken MoU

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Polres Bojonegoro teken memorandum of understanding (MoU) di Gedung Meliwis 2000 Satlantas Polres Bojonegoro kemarin (22/2). MoU meningkatkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melalui anggota Bhabinkamtibmas.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kepada anggota Bhabinkamtibmas, bahwa MoU ini menindaklanjuti Polda Jatim. Bhabinkamtibmas jangkauannya ke desa-desa ini mampu mendukung sosialisasi program BPJamsostek.

 

‘’Kami berharap BPJamsostek jalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan simultan,” tutur Kapolres.

- Advertisement -

 

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, kerja sama ini bersinergi sosialisasi program sosial ketenagakerjaan. ‘’Sinergi ini bukti negara hadir memberi perlindungan kesejahteraan, khususnya para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU),” tuturnya.

 

BPJamsostek mengelola lima program perlindungan pekerja PU. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

‘’Sedangkan pekerja BPU, program diikuti JKK, JKM, dan JHT dengan iuran mulai Rp 36.800 per bulan,” tambahnya

Ia mencontohkan, jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan JKK 48 kali upah terakhir dilaporkan. Namun, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan diterima Rp 42 juta. Dua orang anak dari pekerja mendapat beasiswa jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

 

Usai MoU, Kapolres dan Kepala Kantor BPJamsostek memberi santunan kedua ahli waris. Pertama, ahli waris almarhum Moch. Nurul karyawan Semen Indonesia Logistik menerima santunan JKM dan beasiswa Rp 184 juta. Kedua, ahli waris almarhum Bambang Ambar Kusensi karyawan PT Panca Perkasa Laksana menerima santunan JKK dan beasiswa total Rp 283,6 juta. (bgs)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Polres Bojonegoro teken memorandum of understanding (MoU) di Gedung Meliwis 2000 Satlantas Polres Bojonegoro kemarin (22/2). MoU meningkatkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melalui anggota Bhabinkamtibmas.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kepada anggota Bhabinkamtibmas, bahwa MoU ini menindaklanjuti Polda Jatim. Bhabinkamtibmas jangkauannya ke desa-desa ini mampu mendukung sosialisasi program BPJamsostek.

 

‘’Kami berharap BPJamsostek jalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan simultan,” tutur Kapolres.

- Advertisement -

 

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, kerja sama ini bersinergi sosialisasi program sosial ketenagakerjaan. ‘’Sinergi ini bukti negara hadir memberi perlindungan kesejahteraan, khususnya para pekerja. Baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU),” tuturnya.

 

BPJamsostek mengelola lima program perlindungan pekerja PU. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

‘’Sedangkan pekerja BPU, program diikuti JKK, JKM, dan JHT dengan iuran mulai Rp 36.800 per bulan,” tambahnya

Ia mencontohkan, jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan JKK 48 kali upah terakhir dilaporkan. Namun, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan diterima Rp 42 juta. Dua orang anak dari pekerja mendapat beasiswa jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

 

Usai MoU, Kapolres dan Kepala Kantor BPJamsostek memberi santunan kedua ahli waris. Pertama, ahli waris almarhum Moch. Nurul karyawan Semen Indonesia Logistik menerima santunan JKM dan beasiswa Rp 184 juta. Kedua, ahli waris almarhum Bambang Ambar Kusensi karyawan PT Panca Perkasa Laksana menerima santunan JKK dan beasiswa total Rp 283,6 juta. (bgs)

Artikel Terkait

Most Read

Lebih Asyik Berhijab

Sehari Tujuh Perkara Perceraian Diputus

Hanya Mampu ­Rebut Juara Empat 

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/