- Advertisement -
PERLU penyederhanaan persyaratan dalam program RPL desa ini. Sebab, tidak semua kepala desa (Kades) atau aparatur bisa mengakses kuliah dari RPL desa. Ada yang terkendala persyaratan. Misalnya, terkait usia hingga belum semua Kades lulusan SLTA sederajat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Rohmad Gozhali Dwiyanto menjelaskan, kepala desa menyambut baik program RPL desa. Akan berdampak peningkatan sumber daya manusia (SDM). Namun, ada beberapa kendala karena masa jabatan kades rerata baru 2,5 tahun. “Sedangkan dalam persyaratan harus bekerja minimal 5 tahun,” ungkap dia.
Kendala lain, menurut Gozhali, yang dialami yakni kepala desa sudah ada yang berumur lebih dari 50 tahun. Dan beberapa Kades ijazah terakhir masih di tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP. “Meski persentasenya sedikit, namun itu ada, dalam persyaratannya kan SLTA,” jelasnya.
Gozhali mengaku sudah menginstruksikan Kades untuk mengikuti program tersebut. Dari daerah tidak ada pembagian kuota dikhususkan untuk Kades. “Jadi nanti juga saling merebutkan beasiswa tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah melakukan pertemuan mempertegas adanya program RPL desa. Bojonegoro menjadi kabupaten menjadi pilot project pertama program ini.
- Advertisement -
Ia berharap, Kemendes PDTT bersama Pemkab Bojonegoro selaku penyandang dana melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi. Dan tracer study pasca RPL desa agar dapat terealisasi dengan baik. (luk/rij)
Aparatur Desa
PERLU penyederhanaan persyaratan dalam program RPL desa ini. Sebab, tidak semua kepala desa (Kades) atau aparatur bisa mengakses kuliah dari RPL desa. Ada yang terkendala persyaratan. Misalnya, terkait usia hingga belum semua Kades lulusan SLTA sederajat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Rohmad Gozhali Dwiyanto menjelaskan, kepala desa menyambut baik program RPL desa. Akan berdampak peningkatan sumber daya manusia (SDM). Namun, ada beberapa kendala karena masa jabatan kades rerata baru 2,5 tahun. “Sedangkan dalam persyaratan harus bekerja minimal 5 tahun,” ungkap dia.
Kendala lain, menurut Gozhali, yang dialami yakni kepala desa sudah ada yang berumur lebih dari 50 tahun. Dan beberapa Kades ijazah terakhir masih di tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP. “Meski persentasenya sedikit, namun itu ada, dalam persyaratannya kan SLTA,” jelasnya.
Gozhali mengaku sudah menginstruksikan Kades untuk mengikuti program tersebut. Dari daerah tidak ada pembagian kuota dikhususkan untuk Kades. “Jadi nanti juga saling merebutkan beasiswa tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah melakukan pertemuan mempertegas adanya program RPL desa. Bojonegoro menjadi kabupaten menjadi pilot project pertama program ini.
- Advertisement -
Ia berharap, Kemendes PDTT bersama Pemkab Bojonegoro selaku penyandang dana melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi. Dan tracer study pasca RPL desa agar dapat terealisasi dengan baik. (luk/rij)
Aparatur Desa