- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Babak baru rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan akan dimulai awal Juli. Masih harus melalui tahapan pengesahan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022, meski sudah mendapat lampu hijau revisi dari Pemprov Jatim.
“Apabila tidak ada perubahan jadwal, rencananya rapat paripurna perubahan Propemperda 2022 pada 1 Juli mendatang,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno menjelaskan, bahwa raperda dana abadi usulan pemkab merupakan usulan baru. Apabila dilihat dari sisi manfaatnya, raperda tentu layak dimasukkan perubahan Propemperda 2022. Tapi, harus disahkan dulu lewat rapat paripurna.
- Advertisement -
Jika nanti perubahan propemperda disahkan, tentu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pemkab dan DPRD. “Juga bakal digelar rapat paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, penjelasan bupati, lalu pembahasan melalui panitia khusus (pansus), dan seterusnya,” terangnya.
Awalnya, jumlah diusulkan bapemperda 19 raperda, namun kini direvisi menjadi 16 raperda. Ada empat raperda dicabut, yakni tentang retribusi dan pajak daerah. “Alasan dicabut karena perlu adanya penyesuaian dengan aturan dari pusat terkait raperda-raperda itu,” terangnya.
Sementara itu, hari ini (22/6) dijadwalkan public hearing pansus satu bersama tim pemkab membahas raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Juga rapat lanjutan pansus II bersama tim pemkab membahas raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Babak baru rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan akan dimulai awal Juli. Masih harus melalui tahapan pengesahan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022, meski sudah mendapat lampu hijau revisi dari Pemprov Jatim.
“Apabila tidak ada perubahan jadwal, rencananya rapat paripurna perubahan Propemperda 2022 pada 1 Juli mendatang,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno menjelaskan, bahwa raperda dana abadi usulan pemkab merupakan usulan baru. Apabila dilihat dari sisi manfaatnya, raperda tentu layak dimasukkan perubahan Propemperda 2022. Tapi, harus disahkan dulu lewat rapat paripurna.
- Advertisement -
Jika nanti perubahan propemperda disahkan, tentu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pemkab dan DPRD. “Juga bakal digelar rapat paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, penjelasan bupati, lalu pembahasan melalui panitia khusus (pansus), dan seterusnya,” terangnya.
Awalnya, jumlah diusulkan bapemperda 19 raperda, namun kini direvisi menjadi 16 raperda. Ada empat raperda dicabut, yakni tentang retribusi dan pajak daerah. “Alasan dicabut karena perlu adanya penyesuaian dengan aturan dari pusat terkait raperda-raperda itu,” terangnya.
Sementara itu, hari ini (22/6) dijadwalkan public hearing pansus satu bersama tim pemkab membahas raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Juga rapat lanjutan pansus II bersama tim pemkab membahas raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. (bgs/rij)