- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 84 aset tanah sekolah dasar negeri (SDN) yang dimerger telah menemui titik terang kepemilikan. Jumlah tersebut dari SDN dimerger pada 2010 hingga 2020. Sedangkan merger 2023 belum ditentukan kepemilikan aset tanahnya.
Rinciannya, empat tanah dikembalikan ke desa, 35 tanah masih digunakan dan milik negara. Tujuh tanah dan gedung digunakan kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya, 35 tanah dan gedung dikembalikan ke pemerintah kabupaten (pemkab). Dan, tiga tanah milik pribadi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Suyanto mengatakan, tanah milik desa diserahkan kembali, apabila tidak digunakan untuk sekolah. Seperti tanah SDN Kemiri II Malo, SDN Tanggir II Malo, SDN Mulyorejo I Tambakrejo, dan SDN Gading II Tambakrejo.
- Advertisement -
Selanjutnya, tanah terbukti milik negara dan masih digunakan tersebut seperti aset tanah bekas SDN Kadipaten IV yang dimerger. Saat ini, digunakan SDN Kadipaten III. ‘’Namanya juga berubah menjadi SDN Kadipaten III,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, tanah bekas SDN dimerger dan masih digunakan kegiatan belajar mengajar karena letaknya berdekatan sekolah/lembaga lain. Sedangkan, aset dikembalikan ke pemkab yang tanah atau gedung sudah tidak digunakan. Terakhir, tanah milik pribadi saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Seperti tanah bekas SDN II Trucuk. ‘’Tanah dikembalikan ke pemiliknya ini sudah tidak ada gedung atau bangunan fisiknya,’’ lanjutnya.
Suyanto menjelaskan, kalau asset milik pemkab akan disertifikatkan. Tapi, apabila bangunan masih digunakan untuk aktivitas desa juga diperbolehkan. ‘’Milik siapapun aset tanah tersebut, apabila masih digunakan untuk sekolah tidak boleh diambil. Baru dikembalikan, apabila sudah tidak terpakai,’’ bebernya. (ewi/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 84 aset tanah sekolah dasar negeri (SDN) yang dimerger telah menemui titik terang kepemilikan. Jumlah tersebut dari SDN dimerger pada 2010 hingga 2020. Sedangkan merger 2023 belum ditentukan kepemilikan aset tanahnya.
Rinciannya, empat tanah dikembalikan ke desa, 35 tanah masih digunakan dan milik negara. Tujuh tanah dan gedung digunakan kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya, 35 tanah dan gedung dikembalikan ke pemerintah kabupaten (pemkab). Dan, tiga tanah milik pribadi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Suyanto mengatakan, tanah milik desa diserahkan kembali, apabila tidak digunakan untuk sekolah. Seperti tanah SDN Kemiri II Malo, SDN Tanggir II Malo, SDN Mulyorejo I Tambakrejo, dan SDN Gading II Tambakrejo.
- Advertisement -
Selanjutnya, tanah terbukti milik negara dan masih digunakan tersebut seperti aset tanah bekas SDN Kadipaten IV yang dimerger. Saat ini, digunakan SDN Kadipaten III. ‘’Namanya juga berubah menjadi SDN Kadipaten III,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, tanah bekas SDN dimerger dan masih digunakan kegiatan belajar mengajar karena letaknya berdekatan sekolah/lembaga lain. Sedangkan, aset dikembalikan ke pemkab yang tanah atau gedung sudah tidak digunakan. Terakhir, tanah milik pribadi saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Seperti tanah bekas SDN II Trucuk. ‘’Tanah dikembalikan ke pemiliknya ini sudah tidak ada gedung atau bangunan fisiknya,’’ lanjutnya.
Suyanto menjelaskan, kalau asset milik pemkab akan disertifikatkan. Tapi, apabila bangunan masih digunakan untuk aktivitas desa juga diperbolehkan. ‘’Milik siapapun aset tanah tersebut, apabila masih digunakan untuk sekolah tidak boleh diambil. Baru dikembalikan, apabila sudah tidak terpakai,’’ bebernya. (ewi/rij)