31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Kejari Bojonegoro Awasi Ketat Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Anggaran sebanyak Rp 452 miliar digelontorkan untuk bantuan keuangan khusus desa (BKD) dengan jumlah penerima 252 desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pun senantiasa mengawasi dan mengawal ketat proyek BKD tersebut.

 

Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam ingatkan agar seluruh desa memanfaatkan dana BKD dengan penuh kehati-hatian. Kejari telah melakukan pengawasan. Sebelumnya pun pembinaan ke desa penerima BKD guna antisipasi tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan kerugian negara.

 

Ia menegaskan jangan ada yang main-main dalam penggunaan dana BKD. “Sejauh ini, kami juga telah mulai melakukan pengumpulan data sesuai indikasi dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang banyak tersebar di media,” ujar BT sapaan akrabnya.

- Advertisement -

 

Meski beberapa data sudah dikumpulkan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran hukum program BKD. Sebab, saat ini pengerjaan masih berjalan dan belum selesai 100 persen. “Kami menunggu kalau sudah ada serah terima dan selesai masa pemeliharaan,” bebernya.

 

Perlu diketahui, acuan penggunaan dana BKD berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD.

 

BKD diberikan untuk penyediaan infrastruktur sebagai upaya pemerataan dan percepatan pembangunan desa serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Adapun besaran BKD bervariasi. Mulai Rp 53 juta untuk Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, hingga Rp 9,5 miliar diterima Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Anggaran sebanyak Rp 452 miliar digelontorkan untuk bantuan keuangan khusus desa (BKD) dengan jumlah penerima 252 desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pun senantiasa mengawasi dan mengawal ketat proyek BKD tersebut.

 

Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam ingatkan agar seluruh desa memanfaatkan dana BKD dengan penuh kehati-hatian. Kejari telah melakukan pengawasan. Sebelumnya pun pembinaan ke desa penerima BKD guna antisipasi tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan kerugian negara.

 

Ia menegaskan jangan ada yang main-main dalam penggunaan dana BKD. “Sejauh ini, kami juga telah mulai melakukan pengumpulan data sesuai indikasi dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang banyak tersebar di media,” ujar BT sapaan akrabnya.

- Advertisement -

 

Meski beberapa data sudah dikumpulkan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran hukum program BKD. Sebab, saat ini pengerjaan masih berjalan dan belum selesai 100 persen. “Kami menunggu kalau sudah ada serah terima dan selesai masa pemeliharaan,” bebernya.

 

Perlu diketahui, acuan penggunaan dana BKD berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD.

 

BKD diberikan untuk penyediaan infrastruktur sebagai upaya pemerataan dan percepatan pembangunan desa serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. Adapun besaran BKD bervariasi. Mulai Rp 53 juta untuk Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, hingga Rp 9,5 miliar diterima Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/