22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Diperpanjang, PPKM Berlanjut Jilid Empat

- Advertisement -

Radar Tuban – Untuk ke empat kalinya, pemerintah pusat menetapkan Jawa Timur sebagai salah satu daerah yang wajib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Praktis, Tuban masuk sebagai salah satu kota yang memperpanjang aturan ketat untuk meminimalisir pelanggaran protokol mulai Selasa besok (23/3) hingga 5 April atau dua pekan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan aturan perpanjangan PPKM mikro tersebut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021, PPKM mikro memperpanjang aturan sebelumnya.

Salah satu poin yang berbeda, ada tambahan lima provinsi yang dimasukkan ke dalam daerah PPKM mikro jilid empat ini. “Semua kota/kabupaten di Jawa Timur ikut,” terang dia. Lulusan Akpol 2000 ini juga menanggapi adanya kabar yang memberitakan Kapolri memperbolehkan kegiatan atau pertunjukan seni yang digelar masyarakat.

Menurut dia, hingga kemarin (21/3) belum ada maklumat Kapolri yang membebaskan hajatan atau pertunjukan kesenian. “Tetap mengacu aturan yang ada, hajatan boleh asal mengantongi izin dari tim satgas. Jadi tidak dibebaskan begitu saja,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban Bambang Priyo Utomo menjelaskan untuk sementara keputusan PPKM Mikro mengacu instruksi mendagri. Belum ada surat edaran lebih lanjut dari gubernur. Dia hanya memastikan Tuban akan ikut penetapan PPKM Mikro.

- Advertisement -

Meskipun seandainya Tuban berstatus kuning dalam dua minggu kedepan. “Tetap ikut aturan PPKM Mikro,” tutur dia. Mantan Kepala Puskesmas Tambakboyo ini menjelaskan PPKM Mikro menjadi payung hukum penting untuk mempertegas aturan protokol kesehatan. Dengan aturan ini, persebaran virus korona bisa lebih terkendali. Seperti yang dirasakan di Tuban sejak dua pekan terakhir kasus baru tak lebih dari 10 orang perharinya. “Di Jawa Timur juga banyak yang berubah menjadi zona kuning,” jelas dia.

Radar Tuban – Untuk ke empat kalinya, pemerintah pusat menetapkan Jawa Timur sebagai salah satu daerah yang wajib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Praktis, Tuban masuk sebagai salah satu kota yang memperpanjang aturan ketat untuk meminimalisir pelanggaran protokol mulai Selasa besok (23/3) hingga 5 April atau dua pekan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan aturan perpanjangan PPKM mikro tersebut. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021, PPKM mikro memperpanjang aturan sebelumnya.

Salah satu poin yang berbeda, ada tambahan lima provinsi yang dimasukkan ke dalam daerah PPKM mikro jilid empat ini. “Semua kota/kabupaten di Jawa Timur ikut,” terang dia. Lulusan Akpol 2000 ini juga menanggapi adanya kabar yang memberitakan Kapolri memperbolehkan kegiatan atau pertunjukan seni yang digelar masyarakat.

Menurut dia, hingga kemarin (21/3) belum ada maklumat Kapolri yang membebaskan hajatan atau pertunjukan kesenian. “Tetap mengacu aturan yang ada, hajatan boleh asal mengantongi izin dari tim satgas. Jadi tidak dibebaskan begitu saja,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban Bambang Priyo Utomo menjelaskan untuk sementara keputusan PPKM Mikro mengacu instruksi mendagri. Belum ada surat edaran lebih lanjut dari gubernur. Dia hanya memastikan Tuban akan ikut penetapan PPKM Mikro.

- Advertisement -

Meskipun seandainya Tuban berstatus kuning dalam dua minggu kedepan. “Tetap ikut aturan PPKM Mikro,” tutur dia. Mantan Kepala Puskesmas Tambakboyo ini menjelaskan PPKM Mikro menjadi payung hukum penting untuk mempertegas aturan protokol kesehatan. Dengan aturan ini, persebaran virus korona bisa lebih terkendali. Seperti yang dirasakan di Tuban sejak dua pekan terakhir kasus baru tak lebih dari 10 orang perharinya. “Di Jawa Timur juga banyak yang berubah menjadi zona kuning,” jelas dia.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/