BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Pengadunya Salahudin Raharjo, melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) merasa ada dugaan KPU Bojonegoro tidak berintegritas memberi nilai tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander. Sehingga pengadu tidak lolos PPK Dander.
Sidang digelar di Bawaslu Jawa Timur, Kota Surabaya Senin lalu (20/2) selama tiga jam. Pengadu hadir sendirian. Sedangkan teradu meliputi Ketua KPU Fatkhur Rohman bersama komisioner M. Muchlisin, Fatma Lestari, Mustorifin, dan Robby Adi Perwira.
Pengadu dan teradu saling menjawab. Juga saling menunjukkan bukti-bukti di persidangan. Berdasar tayangan sidang, para teradu membantah seluruh dalil pengadu.
Mustofirin mengatakan, pertimbangan tidak meloloskan pengadu sebagai PPK karena ada tanggapan masyarakat. Yakni, pengadu ketika menjadi Ketua PPS Sumberarum dinilai kurang cakap. Juga, ada alasan lain, terutama perkara hukum.
Pengadu merasa tuduhan teradu soal tidak cakap menjadi penyelenggara pemilu tidak ada bukti atau dalil berupa berita acara. Sehingga pengadu menegaskan, tuduhan teradu seharusnya berkekuatan hukum.
Saat dikonfirmasi, Salahudin membenarkan telah mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dia berharap majelis DKPP memutus perkara dengan adil. Hanya, dia belum tahu kapan putusan sidang turun. ‘’Kemungkinan tidak ada sidang lagi, tinggal menunggu putusan dari majelis,” ujarnya dikonfirmasi kemarin (21/2).
Anggota KPU Mustofirin enggan mengomentari materi persidangan. ‘’Prinsipnya, kami mengikuti proses sesuai prosedur, perihal materi persidangan, kami tidak bisa berkomentar,” jelasnya. (bgs/rij)