24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Dugaan Surat Dukungan ASN Belum Penuhi Syarat

Bawaslu Belum Mendapat Surat yang Asli

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kasus dugaan surat pernyataan dukungan aparatur sipil negara (ASN) terhadap salah satu partai politik (parpol) dianggap belum penuhi syarat formil maupun materiil. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Dian Widodo mengatakan, bahwa kasus tersebut belum bisa dijadikan temuan.

 

Bawaslu telah rapat pleno dan koordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) kemarin (20/3).

 

‘’Pembahasan memastikan apakah kejadian itu ada kemungkinan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Lalu, berdasar pembahasan dipastikan kasus itu belum mengarah pidana pemilu,” tutur Dian.

- Advertisement -

 

Dian menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu, pintu masuknya bisa dari laporan dan temuan. ‘’Pengumpulan informasi atas dasar adanya berita berkembang melalui media massa wilayah Bojonegoro,” terangnya.

 

Adapun, bawaslu ambil tindakan pengumpulan informasi ketika beredar dugaan surat pernyataan dukungan ASN terhadap parpol sekitar awal Maret. Bawaslu meminta keterangan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nanang Dwi Cahyono. Juga Ketua DPC PPP Sunaryo Abumain dan Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto.

 

Berdasar pengumpulan informasi, bawaslu belum mendapat surat pernyataan dukungan ASN yang asli. ‘’Hingga sekarang, kami baru mendapat fotokopi surat pernyataan difoto. Kami belum jadikan sebagai barang bukti. Belum mendapat surat asli. Selain itu, tanda tangan di surat juga tidak identik tanda tangan Pak Nanang,” imbuhnya.

 

Namun pihaknya tak menutup kemungkinan menindakalnjuti apabila kemudian hari proses pengawasan ditemukan kejadian serupa dan cukup bukti syarat formil dan materiil. ‘’Juga kalau ada laporan masuk menyertakan bukti, bawaslu akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan,” imbuhnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Sukur Priyanto mengaku masih belum menerima update perihal tindak lanjut investigasi bawaslu terhadap surat pernyataan dukungan ASN tersebut. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kasus dugaan surat pernyataan dukungan aparatur sipil negara (ASN) terhadap salah satu partai politik (parpol) dianggap belum penuhi syarat formil maupun materiil. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Dian Widodo mengatakan, bahwa kasus tersebut belum bisa dijadikan temuan.

 

Bawaslu telah rapat pleno dan koordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) kemarin (20/3).

 

‘’Pembahasan memastikan apakah kejadian itu ada kemungkinan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Lalu, berdasar pembahasan dipastikan kasus itu belum mengarah pidana pemilu,” tutur Dian.

- Advertisement -

 

Dian menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu, pintu masuknya bisa dari laporan dan temuan. ‘’Pengumpulan informasi atas dasar adanya berita berkembang melalui media massa wilayah Bojonegoro,” terangnya.

 

Adapun, bawaslu ambil tindakan pengumpulan informasi ketika beredar dugaan surat pernyataan dukungan ASN terhadap parpol sekitar awal Maret. Bawaslu meminta keterangan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nanang Dwi Cahyono. Juga Ketua DPC PPP Sunaryo Abumain dan Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto.

 

Berdasar pengumpulan informasi, bawaslu belum mendapat surat pernyataan dukungan ASN yang asli. ‘’Hingga sekarang, kami baru mendapat fotokopi surat pernyataan difoto. Kami belum jadikan sebagai barang bukti. Belum mendapat surat asli. Selain itu, tanda tangan di surat juga tidak identik tanda tangan Pak Nanang,” imbuhnya.

 

Namun pihaknya tak menutup kemungkinan menindakalnjuti apabila kemudian hari proses pengawasan ditemukan kejadian serupa dan cukup bukti syarat formil dan materiil. ‘’Juga kalau ada laporan masuk menyertakan bukti, bawaslu akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan,” imbuhnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Sukur Priyanto mengaku masih belum menerima update perihal tindak lanjut investigasi bawaslu terhadap surat pernyataan dukungan ASN tersebut. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Bangun PKL Bunga

Pemasangan Jargas Dievaluasi

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/