- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro masih belum turun. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih diminta memperdalam keterangan para saksi.
‘’LHP PKN dari akuntan publik belum turun. Mereka sudah mengaudit, tapi kami masih diminta dalami beberapa saksi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Selain perlu pendalaman, akuntan publik asal Surabaya itu mengaudit beberapa perkara dari kejari lainnya. ‘’Tapi setidaknya memakai akuntan publik bisa lebih cepat,” tambahnya. Saat mengaudit, kata dia, akuntan publik diperkirakan memeriksa 15 saksi selaku debitur. ‘’Juga pejabat-pejabat di PD. BPR ikut diperiksa dimintai klarifikasi,” imbuhnya.
- Advertisement -
Prinsipnya, akuntan publik masih perlu penegasan keterangan antarsaksi. Sebab kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit PD. BPR dijadikan dua berkas sudah lama. Yakni, dugaan penyimpangan pemberian kredit PD. BPR Bojonegoro Pusat pada 2015-2017 dan PD. BPR Cabang Kalitidu pada 2015-2016.
Selama penyidikan ada penyitaan barang bukti berupa uang pada pertengahan Desember 2022. ‘’Kami menyita barang bukti berupa uang perkara PD BPR Bojonegoro Rp 410,6 juta dan PD BPR Cabang Kalitidu Rp 360,8 juta,” bebernya.
Perlu diketahui, berdasar penyidikan awal terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit PD. BPR Cabang Kalitidu pada 2015-2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp 524 juta. Kemudian dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh PD. BPR Pusat dengan total kredit senilai Rp. 2,9 miliar. Jadi totalnya Rp 3,4 miliar. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro masih belum turun. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih diminta memperdalam keterangan para saksi.
‘’LHP PKN dari akuntan publik belum turun. Mereka sudah mengaudit, tapi kami masih diminta dalami beberapa saksi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Selain perlu pendalaman, akuntan publik asal Surabaya itu mengaudit beberapa perkara dari kejari lainnya. ‘’Tapi setidaknya memakai akuntan publik bisa lebih cepat,” tambahnya. Saat mengaudit, kata dia, akuntan publik diperkirakan memeriksa 15 saksi selaku debitur. ‘’Juga pejabat-pejabat di PD. BPR ikut diperiksa dimintai klarifikasi,” imbuhnya.
- Advertisement -
Prinsipnya, akuntan publik masih perlu penegasan keterangan antarsaksi. Sebab kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit PD. BPR dijadikan dua berkas sudah lama. Yakni, dugaan penyimpangan pemberian kredit PD. BPR Bojonegoro Pusat pada 2015-2017 dan PD. BPR Cabang Kalitidu pada 2015-2016.
Selama penyidikan ada penyitaan barang bukti berupa uang pada pertengahan Desember 2022. ‘’Kami menyita barang bukti berupa uang perkara PD BPR Bojonegoro Rp 410,6 juta dan PD BPR Cabang Kalitidu Rp 360,8 juta,” bebernya.
Perlu diketahui, berdasar penyidikan awal terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit PD. BPR Cabang Kalitidu pada 2015-2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp 524 juta. Kemudian dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh PD. BPR Pusat dengan total kredit senilai Rp. 2,9 miliar. Jadi totalnya Rp 3,4 miliar. (bgs/rij)