BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan DPR RI. Dari keputusan terdapat tiga ketentuan biaya perjalanan haji (bipik). Mulai jemaah haji lunas tunda 2020, 2022, hingga berhak lunas 2023.
Jemaah haji lunas tunda 2020 tidak perlu melakukan pelunasan. Lalu lunas tunda 2022 hanya melunasi Rp 9,4 juta. Sebab, sebelumnya sudah pelunasan. Namun, jemaah haji 2023 harus melunasi sebesar Rp 23,5 juta. Jemaah haji dari Bojonegoro berstatus lunas tunda sekitar 500 orang. Mereka terdiri dari lunas tunda 2020 dan 2022.
Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, terdapat 78 jemaah haji lunas tunda dari kelompok bimbingannya. Namun, jemaah haji 2023 belum diumumkan.
Sholikin menjelaskan perbedaan pelunasan bagi jemaah haji lunas tunda sudah tepat dan adil. Terlebih jemaah haji 2020 sudah pelunasan BPIH tahun tersebut, namun batal berangkat akibat pandemi. ‘’Sedangkan jemaah haji lunas tunda 2022 sudah melunasi bipih, namun batal berangkat karena kuota haji tahun lalu hanya 50 persen,” bebernya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Bojonegoro Yasmani mengatakan, jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 terdapat sekitar 500 orang. Sedangkan, kuota haji kota dan kabupaten untuk 2023 belum ditentukan.
‘’Perkiraan sekitar itu (500 jemaah haji),” ungkapnya
Menurut Yasmani, kuota haji tahun ini dan jadwal pelunasan menunggu keputusan presiden (keppres). Keppres resmi diperkirakan keluar 27 Februari mendatang. Sementara baru kesepakan antara Kemenag dan DPR RI. ‘’Resminya melalui keppres,” terangnya.
BPIH sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 90 juta. Turun dari usulan mencapai Rp 98 juta. Sehingga, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau biaya ditanggung jamaah haji sebesar Rp 49,8 juta dari sebelumnya Rp 69 juta. (irv/rij)