31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Usulkan Jabatan 9 Tahun, BPD Harus Aktif Awasi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Audiensi para kepala desa (kades) ke Komisi II DPR RI pada Selasa (17/1) turut diikuti perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro. Usulan terkait masa jabatan 9 tahun. Namun, penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu diimbangi pengawasan.

 

Baik masyarakat maupun badan permusyawaratan desa (BPD).

Sekretaris AKD Bojonegoro Edy Sunarto mengatakan, hasil audiensi terkait aspirasi untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2. Semua fraksi menyetujui dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

- Advertisement -

Menurut Edy, tidak sekadar mengajukan perpanjangan masa jabatan, juga terdapat kajian akademik dan sosial. Khususnya berkaitan gesekan antarkubu setelah pilkades dan butuh waktu lama meredam, bisa dua hingga tiga tahun. Waktu meredam gesekan tersebut, akan membuat roda pembangunan di desa belum maksimal. Sehingga waktu dan ruang cukup, hingga stabilitas sosial dan pembangunan bisa lebih fokus. ‘’Juga menghemat anggaran untuk pilkades,” terangnya.

 

Terkait pandangan negatif dari masyarakat, pihaknya menyadari hal tersebut. Edy menjelaskan, kinerja kades ketika menjadi 9 tahun tetap dikontrol BPD. Juga masyarakat bisa mengevaluasi sehingga tidak terjadi kekuasaan absolut.

 

Dekan FISIP Universitas Bojonegoro Rupiarsieh mengatakan, revisi UU tersebut sah-sah saja, asal diimbangi kontrol yang baik. Namun, ketika tidak ada kontrol pembangunan desa dan demokrasi desa akan menjadi tak terarah. ‘’Pertanyaannya apakah dengan UU lama sudah terjadi krisis?,” tanyanya. (irv/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Audiensi para kepala desa (kades) ke Komisi II DPR RI pada Selasa (17/1) turut diikuti perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro. Usulan terkait masa jabatan 9 tahun. Namun, penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu diimbangi pengawasan.

 

Baik masyarakat maupun badan permusyawaratan desa (BPD).

Sekretaris AKD Bojonegoro Edy Sunarto mengatakan, hasil audiensi terkait aspirasi untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2. Semua fraksi menyetujui dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

- Advertisement -

Menurut Edy, tidak sekadar mengajukan perpanjangan masa jabatan, juga terdapat kajian akademik dan sosial. Khususnya berkaitan gesekan antarkubu setelah pilkades dan butuh waktu lama meredam, bisa dua hingga tiga tahun. Waktu meredam gesekan tersebut, akan membuat roda pembangunan di desa belum maksimal. Sehingga waktu dan ruang cukup, hingga stabilitas sosial dan pembangunan bisa lebih fokus. ‘’Juga menghemat anggaran untuk pilkades,” terangnya.

 

Terkait pandangan negatif dari masyarakat, pihaknya menyadari hal tersebut. Edy menjelaskan, kinerja kades ketika menjadi 9 tahun tetap dikontrol BPD. Juga masyarakat bisa mengevaluasi sehingga tidak terjadi kekuasaan absolut.

 

Dekan FISIP Universitas Bojonegoro Rupiarsieh mengatakan, revisi UU tersebut sah-sah saja, asal diimbangi kontrol yang baik. Namun, ketika tidak ada kontrol pembangunan desa dan demokrasi desa akan menjadi tak terarah. ‘’Pertanyaannya apakah dengan UU lama sudah terjadi krisis?,” tanyanya. (irv/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/