31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Dua Kali Diperpanjang, Proyek Rumah Pompa Kalirejo

Inspektorat Bojonegoro: Sudah Tidak Ada Kesempatan Lagi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro masih memproses pemutusan kontrak terhadap rekanan proyek rumah pompa air Kalirejo. Yakni, CV Wijaya Karya. Rencana selanjutnya, proyek tetap dilanjutkan pengerjaannya tahun ini.

 

Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Pemeliharaan Dinas PU SDA Bojonegoro David Yudha Prasetya menjelaskan, saat ini rekanan masih merasa mampu menuntaskan proyek tersebut. Karena itu, pihaknya berusaha berkonsultasi dengan Inspektorat Bojonegoro guna memproses pemutusan kontrak.

 

“Inspektorat agar menjadi mediator atau penengah, sehingga rekanan memahami alasan pemutusan kontrak itu sudah memenuhi syarat,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (18/5).

- Advertisement -

 

Tetapi, tim inspektorat akan terjun ke lokasi proyek diperkirakan minggu depan. “Akan di-review dan kami butuh legal opinion dari inspektorat guna menguatkan pemutusan kontrak,” bebernya.

 

David menjelaskan, pemutusan kontrak akibat rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai jadwal ditetapkan. Pihaknya memberikan perpanjangan waktu pengerjaan kali kedua. Namun tetap saja tidak rampung, baru fondasi saja berdiri. Sedangkan bangunan rumah pompanya belum selesai.

 

Perihal tindak lanjut pengerjaan proyek senilai Rp 2,7 miliar, David mengatakan akan dilanjutkan tahun ini. Tapi, detailnya, ia baru bisa berkomentar setelah proses pemutusan kontrak tuntas.

 

Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono mengungkapkan, bahwa pemutusan kontrak itu sudah seharusnya dilakukan. Karena berdasar kontrak, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. “Perpanjangan pengerjaan juga telah diberikan dua kali. Ada juga perpanjangan berupa penggantian hari karena kondisi di lokasi dilanda banjir,” imbuh Teguh.

 

Tetapi, adanya pemutusan kontrak tentu merugikan semua pihak, baik pemkab, rekanan, dan masyarakat. “Namun secara aturan sudah tidak ada kesempatan lagi bisa diberikan kepada rekanan. Kami sudah konsultasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tetap tidak ada kesempatan,” tegasnya.

 

Perlu diketahui, berdasar data laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bojonegoro, proyek pembangunan rumah pompa pengendali banjir di Desa Kalirejo pagu senilai Rp 3,35 miliar dengan pemenang lelang CV Wijaya Karya asal Blora, Jawa Tengah. Harga penawarannya Rp 2,7 miliar. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro masih memproses pemutusan kontrak terhadap rekanan proyek rumah pompa air Kalirejo. Yakni, CV Wijaya Karya. Rencana selanjutnya, proyek tetap dilanjutkan pengerjaannya tahun ini.

 

Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Pemeliharaan Dinas PU SDA Bojonegoro David Yudha Prasetya menjelaskan, saat ini rekanan masih merasa mampu menuntaskan proyek tersebut. Karena itu, pihaknya berusaha berkonsultasi dengan Inspektorat Bojonegoro guna memproses pemutusan kontrak.

 

“Inspektorat agar menjadi mediator atau penengah, sehingga rekanan memahami alasan pemutusan kontrak itu sudah memenuhi syarat,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (18/5).

- Advertisement -

 

Tetapi, tim inspektorat akan terjun ke lokasi proyek diperkirakan minggu depan. “Akan di-review dan kami butuh legal opinion dari inspektorat guna menguatkan pemutusan kontrak,” bebernya.

 

David menjelaskan, pemutusan kontrak akibat rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai jadwal ditetapkan. Pihaknya memberikan perpanjangan waktu pengerjaan kali kedua. Namun tetap saja tidak rampung, baru fondasi saja berdiri. Sedangkan bangunan rumah pompanya belum selesai.

 

Perihal tindak lanjut pengerjaan proyek senilai Rp 2,7 miliar, David mengatakan akan dilanjutkan tahun ini. Tapi, detailnya, ia baru bisa berkomentar setelah proses pemutusan kontrak tuntas.

 

Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono mengungkapkan, bahwa pemutusan kontrak itu sudah seharusnya dilakukan. Karena berdasar kontrak, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. “Perpanjangan pengerjaan juga telah diberikan dua kali. Ada juga perpanjangan berupa penggantian hari karena kondisi di lokasi dilanda banjir,” imbuh Teguh.

 

Tetapi, adanya pemutusan kontrak tentu merugikan semua pihak, baik pemkab, rekanan, dan masyarakat. “Namun secara aturan sudah tidak ada kesempatan lagi bisa diberikan kepada rekanan. Kami sudah konsultasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tetap tidak ada kesempatan,” tegasnya.

 

Perlu diketahui, berdasar data laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bojonegoro, proyek pembangunan rumah pompa pengendali banjir di Desa Kalirejo pagu senilai Rp 3,35 miliar dengan pemenang lelang CV Wijaya Karya asal Blora, Jawa Tengah. Harga penawarannya Rp 2,7 miliar. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/