27.2 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Formasi Lebih Bnayak, PNS Mulai Digantikan dengan PPPK?

- Advertisement -

Radar Tuban – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini, baik untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah.

Reng-rengan jadwal pelaksanaannya pun sudah disiapkan, yakni dimulainya pendaftaran pada Mei mendatang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, M. Nur Hasan mengatakan, untuk formasi CPNS lowongan 2021, Pemkab Tuban mengusulkan sekitar 600-an formasi. Sedangkan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih banyak, yakni 700-an formasi.

Namun, sampai saat ini belum ada kabar soal jumlah formasi yang disetujui. ‘’Sampai sekarang belum ada keputusan,’’ kata Nur Hasan. Pun dengan jadwal dimulainya tahapan pendaftaran CPNS maupun PPPK, belum bisa menyampaikan secara pasti, meskipun Kemenpan-RB telah menyusun rencana pelaksanaan tahapan seleksi. ‘’Kami masih menunggu pengumuman resmi,’’ terang dia.

Disinggung soal banyaknya usulan PPPK ketimbang CPNS, Nur Hasan mengungkapkan, pelan-pelan pemerintah memang mulai memprioritaskan PPPK untuk mengisi pos-pos tertentu. Apakah ada kemungkinan peran PNS akan diganti dengan PPPK untuk mengurangi beban negara atas tingginya biaya anggaran untuk PNS?

Meski tidak membenarkan atas pernyataan yang ada, namun Nur Hasan juga tidak menampik seiring dengan keinginan pemerintah yang bakal terus menambah jumlah PPPK. ‘’Sebenarnya antara CPNS dan PPPK itu hampir sama, yakni samasama aparatur sipil negara (ASN). Pun dengan tugas dan tanggungjawabnya juga sama. Gajinya juga sama. Bedanya, kalau PPPK itu pakai perjanjian kontrak dan tidak ada pensiunannya,’’ paparnya.

- Advertisement -

Hal ini jelas bahwa pemerintah pelan-pelan mulai mengurangi beban negara, karena setiap tahun harus menanggung uang pensiunan PNS. Nah, dengan adanya PPPK, nantinya pemerintah tidak lagi memikirkan dana pensiunan. Pun apabila ada pegawai PPPK dengan kinerja buruk, bisa langsung diputus kontraknya. Beda dengan PNS yang harus melalui tahapan yang cukup panjang untuk memberhentikan. Itupun bukan soal kinerja, melainkan pelanggaran berat seperti pidana dan lain sebagainya.

Radar Tuban – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini, baik untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah.

Reng-rengan jadwal pelaksanaannya pun sudah disiapkan, yakni dimulainya pendaftaran pada Mei mendatang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, M. Nur Hasan mengatakan, untuk formasi CPNS lowongan 2021, Pemkab Tuban mengusulkan sekitar 600-an formasi. Sedangkan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih banyak, yakni 700-an formasi.

Namun, sampai saat ini belum ada kabar soal jumlah formasi yang disetujui. ‘’Sampai sekarang belum ada keputusan,’’ kata Nur Hasan. Pun dengan jadwal dimulainya tahapan pendaftaran CPNS maupun PPPK, belum bisa menyampaikan secara pasti, meskipun Kemenpan-RB telah menyusun rencana pelaksanaan tahapan seleksi. ‘’Kami masih menunggu pengumuman resmi,’’ terang dia.

Disinggung soal banyaknya usulan PPPK ketimbang CPNS, Nur Hasan mengungkapkan, pelan-pelan pemerintah memang mulai memprioritaskan PPPK untuk mengisi pos-pos tertentu. Apakah ada kemungkinan peran PNS akan diganti dengan PPPK untuk mengurangi beban negara atas tingginya biaya anggaran untuk PNS?

Meski tidak membenarkan atas pernyataan yang ada, namun Nur Hasan juga tidak menampik seiring dengan keinginan pemerintah yang bakal terus menambah jumlah PPPK. ‘’Sebenarnya antara CPNS dan PPPK itu hampir sama, yakni samasama aparatur sipil negara (ASN). Pun dengan tugas dan tanggungjawabnya juga sama. Gajinya juga sama. Bedanya, kalau PPPK itu pakai perjanjian kontrak dan tidak ada pensiunannya,’’ paparnya.

- Advertisement -

Hal ini jelas bahwa pemerintah pelan-pelan mulai mengurangi beban negara, karena setiap tahun harus menanggung uang pensiunan PNS. Nah, dengan adanya PPPK, nantinya pemerintah tidak lagi memikirkan dana pensiunan. Pun apabila ada pegawai PPPK dengan kinerja buruk, bisa langsung diputus kontraknya. Beda dengan PNS yang harus melalui tahapan yang cukup panjang untuk memberhentikan. Itupun bukan soal kinerja, melainkan pelanggaran berat seperti pidana dan lain sebagainya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/