- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Predator anak kerap mengintai anak-anak. Tentu perlu pengawasan saat anak bermain ke rumah tetangga. Seperti dialami seorang korban anak berusia 10 tahun yang dicabuli oleh tetangganya.
Riyanto, terdakwa pencabulan ini memanfaatkan saat korban bermain dengan cucunya. Terdakwa berusia 54 tahun ini mencabuli dua kali di rumahnya. Atas ulahnya, terdakwa Kecamatan Sumberrejo ini pun mendekam di tahanan.
Sidang Kamis (16/3) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara tujuh tahun. Pidana denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tuntutan itu karena terdakwa bersalah membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut.
Tuntutan setelah terdakwa dijerat pasar 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Senin (20/3) nanti. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Predator anak kerap mengintai anak-anak. Tentu perlu pengawasan saat anak bermain ke rumah tetangga. Seperti dialami seorang korban anak berusia 10 tahun yang dicabuli oleh tetangganya.
Riyanto, terdakwa pencabulan ini memanfaatkan saat korban bermain dengan cucunya. Terdakwa berusia 54 tahun ini mencabuli dua kali di rumahnya. Atas ulahnya, terdakwa Kecamatan Sumberrejo ini pun mendekam di tahanan.
Sidang Kamis (16/3) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara tujuh tahun. Pidana denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tuntutan itu karena terdakwa bersalah membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut.
Tuntutan setelah terdakwa dijerat pasar 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Senin (20/3) nanti. (bgs/rij)