31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Warga Desa Sumuragung Datangi Lokasi

Izin Diperpanjang, Warga Tutup Tambang

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Puluhan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, menggeruduk lokasi pertambangan galian C di desanya pukul 13.00 kemarin (18/1). Kedatangan mereka menuntut penutupan aktivitas tambang batu kapur diketahui sudah merusak lingkungan dan dinilai melanggar izin usaha pertambangan (IUP).

 

Imron salah satu perwakilan massa aksi mengatakan, bahwa tuntutan warga ini bukan tanpa dasar. Menurutnya pihak PT Wira Bhumi Sejati melakukan pelanggaran dalam izin eksplorasi berdasar SK 1235/1/IUP/PMDN/2021. Di mana izin tersebut tidak digunakan untuk eksplorasi, tapi produksi atau ekploitasi.

 

- Advertisement -

Sehingga warga sepakat mendesak untuk menuntup tambang sudah tahunan tersebut. ‘’Karena sudah mengambil hak dan aset,” ungkapnya ditemui di lokasi tambang.

 

Imron dan puluhan warga Desa Sumuragung sepakat bahwa aksinya menyelamatkan desa dari aktivitas tambang berlebihan. Hal ini berdampak aktivitas masyarakat desa. ‘’Karena sudah mengeruk terlalu dalam, membuat sumur-sumur atau air warga sudah keruh tercemar,” ungkapnya.

 

Hingga pukul 15.00 kemarin, warga masih berada di lokasi dan mendesak menutup pintu masuk tambang dengan portal. Namun, aksi warga membawa banner tersebut diredam oleh pihak keamanan.

 

Kapolsek Baureno Iptu Matsuis Wanto menyampaikan bahwa unjuk rasa dilakukan warga terlalu mendadak, dan belum sampai 3×24 jam. ‘’Memang sudah izin. Namun, izinnya baru hari ini dan langsung melakukan aksi,” ungkapnya. Selanjutnya, kepolisian mengajak para warga ke Balai Desa Sumuragung untuk melakukan mediasi.

 

Unjuk rasa warga ini bukan kali pertama. Rabu (11/1) warga juga sudah melakukan aksi yang sama. Namun, tidak menemukan titik terang atas tuntutan warga. ‘’Masyarakat seakan dibuat kucing-kucingan,” ujar salah seorang warga Desa Sumuragung. (dan/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Puluhan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, menggeruduk lokasi pertambangan galian C di desanya pukul 13.00 kemarin (18/1). Kedatangan mereka menuntut penutupan aktivitas tambang batu kapur diketahui sudah merusak lingkungan dan dinilai melanggar izin usaha pertambangan (IUP).

 

Imron salah satu perwakilan massa aksi mengatakan, bahwa tuntutan warga ini bukan tanpa dasar. Menurutnya pihak PT Wira Bhumi Sejati melakukan pelanggaran dalam izin eksplorasi berdasar SK 1235/1/IUP/PMDN/2021. Di mana izin tersebut tidak digunakan untuk eksplorasi, tapi produksi atau ekploitasi.

 

- Advertisement -

Sehingga warga sepakat mendesak untuk menuntup tambang sudah tahunan tersebut. ‘’Karena sudah mengambil hak dan aset,” ungkapnya ditemui di lokasi tambang.

 

Imron dan puluhan warga Desa Sumuragung sepakat bahwa aksinya menyelamatkan desa dari aktivitas tambang berlebihan. Hal ini berdampak aktivitas masyarakat desa. ‘’Karena sudah mengeruk terlalu dalam, membuat sumur-sumur atau air warga sudah keruh tercemar,” ungkapnya.

 

Hingga pukul 15.00 kemarin, warga masih berada di lokasi dan mendesak menutup pintu masuk tambang dengan portal. Namun, aksi warga membawa banner tersebut diredam oleh pihak keamanan.

 

Kapolsek Baureno Iptu Matsuis Wanto menyampaikan bahwa unjuk rasa dilakukan warga terlalu mendadak, dan belum sampai 3×24 jam. ‘’Memang sudah izin. Namun, izinnya baru hari ini dan langsung melakukan aksi,” ungkapnya. Selanjutnya, kepolisian mengajak para warga ke Balai Desa Sumuragung untuk melakukan mediasi.

 

Unjuk rasa warga ini bukan kali pertama. Rabu (11/1) warga juga sudah melakukan aksi yang sama. Namun, tidak menemukan titik terang atas tuntutan warga. ‘’Masyarakat seakan dibuat kucing-kucingan,” ujar salah seorang warga Desa Sumuragung. (dan/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/