PEMERINTAH melarang masyarakat menggelar perayaan pesta tahun baru. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut kemudian ditindaklanjuti Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro – Tuban dengan meniadakan libur akhir tahun, termasuk perayaannya.
Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno mengatakan, semua lembaga pendidikan di seluruh Indonesia sepakat untuk meniadakan libur akhir tahun. Tujuannya, meredam agar Covid-19 tidak kembali meledak karena kerumunan.
Dia mengatakan, semua sekolah juga dilarang menggelar kegiatan atau perayaan pergantian tahun yang berpotensi mendatangkan keramaian.
Mantan kacabdin Nganjuk ini menyampaikan, jadwal libur akhir tahun bisa diganti dengan kegiatan pengembangan potensi diri. Seperti class meeting, ekstrakurikuler, bimbingan siswa, remidi, atau semacamnya. Terpenting, semua kegiatan sekolah tetap dengan undangan terbatas dan sesuai protokol kesehatan. ‘’Sekolah juga harus aktif memantau siswa agar tidak melakukan kegiatan konvoi atau pesta selama tahun baru,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Pendidik yang juga Plt kacabdin Mojokerto ini mengatakan, pemerintah saat ini sudah memberi kelonggaran untuk aktivitas pendidikan. Karena itu, diharapkan kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan kegiatan positif sesuai prokes. ”Jangan sampai ada klater Covid-19 di lingkup pendidikan hanya karena ulah segelintir oknum siswa,” tegas dia yang berharap setelah akhir tahun ini pandemi tetap melandai atau bahkan hilang.
Lebih lanjut Adi mengemukakan, semua aturan di lingkup pendidikan sudah tercantum jelas pada Inmendagri. Termasuk terima rapor siswa juga harus diundur Januari atau setelah pergantian tahun. ‘’Mohon untuk sabar dulu agar tetap di rumah saat akhir tahun agar nantinya bisa kembali sekolah dengan nyaman,’’ ujar mantan kepala SMAN 3 Nganjuk itu.
Cabdin: Siswa Dilarang Pesta Tahun Baru

PEMERINTAH melarang masyarakat menggelar perayaan pesta tahun baru. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri tersebut kemudian ditindaklanjuti Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro – Tuban dengan meniadakan libur akhir tahun, termasuk perayaannya.
Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno mengatakan, semua lembaga pendidikan di seluruh Indonesia sepakat untuk meniadakan libur akhir tahun. Tujuannya, meredam agar Covid-19 tidak kembali meledak karena kerumunan.
Dia mengatakan, semua sekolah juga dilarang menggelar kegiatan atau perayaan pergantian tahun yang berpotensi mendatangkan keramaian.
Mantan kacabdin Nganjuk ini menyampaikan, jadwal libur akhir tahun bisa diganti dengan kegiatan pengembangan potensi diri. Seperti class meeting, ekstrakurikuler, bimbingan siswa, remidi, atau semacamnya. Terpenting, semua kegiatan sekolah tetap dengan undangan terbatas dan sesuai protokol kesehatan. ‘’Sekolah juga harus aktif memantau siswa agar tidak melakukan kegiatan konvoi atau pesta selama tahun baru,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Pendidik yang juga Plt kacabdin Mojokerto ini mengatakan, pemerintah saat ini sudah memberi kelonggaran untuk aktivitas pendidikan. Karena itu, diharapkan kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan kegiatan positif sesuai prokes. ”Jangan sampai ada klater Covid-19 di lingkup pendidikan hanya karena ulah segelintir oknum siswa,” tegas dia yang berharap setelah akhir tahun ini pandemi tetap melandai atau bahkan hilang.
Lebih lanjut Adi mengemukakan, semua aturan di lingkup pendidikan sudah tercantum jelas pada Inmendagri. Termasuk terima rapor siswa juga harus diundur Januari atau setelah pergantian tahun. ‘’Mohon untuk sabar dulu agar tetap di rumah saat akhir tahun agar nantinya bisa kembali sekolah dengan nyaman,’’ ujar mantan kepala SMAN 3 Nganjuk itu.