TUBAN, Radar Tuban – Hutan Jati Peteng di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu kini tak lagi gelap. Itu setelah ribuan pohonnya ditebang untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR). Itu artinya proyek Pertamina Rosneft dan Petrokimia tersebut menyumbangkan deforestasi tersebut untuk kerusakan kawasan paru-paru Tuban.
Kepala Sub Seksi Hukum Kepatutan dan Komunikasi Perusahaan Kesatuan Pemangku Hutuan (KPH) Tuban Tole Abdul Suryadi mengungkapkan, total jumlah pohon yang ditebang sekitar 40.000 pada area hutan seluas 126 hektare.
Tole sapaannya menyampaikan, instasinya tak punya kewenangan mencegah. Sebab, pemberian izin diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut dia, dalam proses perizinan, KPH Tuban hanya terlibat pengawasan dan evaluasi bersama tim terpadu.
Perannya, hanya memberikan rekomendasi perizinan industri untuk ditindaklanjuti gubernur. Sedangkan dalam operasionalnya, lanjut Tole, KPH Tuban hanya terlibat dalam pengerahan tenaga teknis penebangan pohon. ”Tenaga teknis penebangan tidak sembarang orang. Mereka harus bersertifikat dari Perhutani,” tandasnya.
Terkait tukar menukar kawasan hutan (TMKH) atau tukar guling, Pertamina Rosneft dan Petrokimia sepakat mengganti lahan Hutan Jati Peteng dengan luas dua kali lipat. Luasnya kurang lebih 260 hektare di Banyuwangi.
Lebih lanjut Tole mengemukakan, waktu itu KPH Tuban melalui administraturnya sudah mengupayakan agar lahan ganti berlokasi di Kabupaten Tuban. Namun, negosiasasi gagal. Pemicunya, lagi-lagi karena urusan otonomi perusahaan. Menurutnya, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang berdomisili di daerah, kewenangannya sangat terbatas. ”Harus sesuai arahan dari direktur utama di pusat,” tandasnya.
Tole menambahkan, saat ini KPH Tuban tengah merekomendasi izin penggunaan dua lahan hutan di Bumi Ronggolawe untuk kepentingan industri. Pemohonnya, tambang kapur dan industri silica.
Dia menerangkan, kedua industri tersebut meminta izin menggunakan lahan hutan di wilayah administratif BKPH Kerek. Total lahan yang akan digunakan seluas 225 meter persegi. Menurutnya, jumlah tersebut tidak banyak dan tidak terlalu berpengaruh.
”Hanya digunakan untuk akses kendaraan industri,” katanya.
Kini, luas area hutan KPH Tuban khusus wilayah administratif Kabupaten Tuban sekitar 19.412 hektare. Dari luasan tersebut, hutan lindungnya hanya seluas 400,3 hektare. Lokasinya tersebar di BKPH Kerek, Merakurak, Jadi, Plumpang, dan Sundulan. (sab)
Puluhan Ribu Pohon ”Dikorbankan” untuk GRR

TUBAN, Radar Tuban – Hutan Jati Peteng di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu kini tak lagi gelap. Itu setelah ribuan pohonnya ditebang untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR). Itu artinya proyek Pertamina Rosneft dan Petrokimia tersebut menyumbangkan deforestasi tersebut untuk kerusakan kawasan paru-paru Tuban.
Kepala Sub Seksi Hukum Kepatutan dan Komunikasi Perusahaan Kesatuan Pemangku Hutuan (KPH) Tuban Tole Abdul Suryadi mengungkapkan, total jumlah pohon yang ditebang sekitar 40.000 pada area hutan seluas 126 hektare.
Tole sapaannya menyampaikan, instasinya tak punya kewenangan mencegah. Sebab, pemberian izin diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut dia, dalam proses perizinan, KPH Tuban hanya terlibat pengawasan dan evaluasi bersama tim terpadu.
Perannya, hanya memberikan rekomendasi perizinan industri untuk ditindaklanjuti gubernur. Sedangkan dalam operasionalnya, lanjut Tole, KPH Tuban hanya terlibat dalam pengerahan tenaga teknis penebangan pohon. ”Tenaga teknis penebangan tidak sembarang orang. Mereka harus bersertifikat dari Perhutani,” tandasnya.
Terkait tukar menukar kawasan hutan (TMKH) atau tukar guling, Pertamina Rosneft dan Petrokimia sepakat mengganti lahan Hutan Jati Peteng dengan luas dua kali lipat. Luasnya kurang lebih 260 hektare di Banyuwangi.
Lebih lanjut Tole mengemukakan, waktu itu KPH Tuban melalui administraturnya sudah mengupayakan agar lahan ganti berlokasi di Kabupaten Tuban. Namun, negosiasasi gagal. Pemicunya, lagi-lagi karena urusan otonomi perusahaan. Menurutnya, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang berdomisili di daerah, kewenangannya sangat terbatas. ”Harus sesuai arahan dari direktur utama di pusat,” tandasnya.
Tole menambahkan, saat ini KPH Tuban tengah merekomendasi izin penggunaan dua lahan hutan di Bumi Ronggolawe untuk kepentingan industri. Pemohonnya, tambang kapur dan industri silica.
Dia menerangkan, kedua industri tersebut meminta izin menggunakan lahan hutan di wilayah administratif BKPH Kerek. Total lahan yang akan digunakan seluas 225 meter persegi. Menurutnya, jumlah tersebut tidak banyak dan tidak terlalu berpengaruh.
”Hanya digunakan untuk akses kendaraan industri,” katanya.
Kini, luas area hutan KPH Tuban khusus wilayah administratif Kabupaten Tuban sekitar 19.412 hektare. Dari luasan tersebut, hutan lindungnya hanya seluas 400,3 hektare. Lokasinya tersebar di BKPH Kerek, Merakurak, Jadi, Plumpang, dan Sundulan. (sab)