25.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Pansus Kritisi Raperda Rumah Kos di Bojonegoro Bernuansa Perbup

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rumah kos dinilai kurang lengkap. Catatan kritis dari panitia khusus (pansus) DPRD yakni isi draf raperda butuh penyempurnaan. Masih bernuansa peraturan bupati (perbup). Padahal, diperlukan tata kelola rumah kos hingga sanksi.

 

“Draf raperda rumah kos kurang komprehensif. Nuansanya masih seperti perbup. Memang raperda rumah kos sebelumnya diajukan ke Pemprov Jatim sebagai perbup,” ujar ketua pansus Mochlasin Afan usai rapat bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kemarin (17/3).

 

Afan mengatakan, perlu adanya pembahasan lanjutan dengan OPD terkait membahas raperda rumah kos. Karena saat rapat kemarin hanya dihadiri perwakilan dari bagian hukum, satpol PP, dan asisten I.

- Advertisement -

 

“Butuh pembahasan lanjutan. Kami minta ke depannya dihadirkan juga perguruan tinggi sebagai penyusun naskah draf raperda tersebut,” ujar pria juga ketua Komisi C DPRD itu.

 

Berdasar draf raperda rumah kos itu mengatur izin usaha rumah kos, jadi perlu hadir perwakilan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Lalu mengatur terkait bangunan kos, perlu hadirnya dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK).

 

“Kami minta perlu dilengkapi lagi isi raperda rumah kos yang mana merupakan inisiatif dari eksekutif (pemkab),” bebernya.

 

Afan menambahkan, di dalam draf raperda rumah kos juga perlu memuat adanya sanksi pidana. Sebab, di dalam draf raperda baru mengatur sanksi administratif. “Kalau sanksinya hanya teguran saja, itu kan kurang memiliki taring. Istilahnya buat apa menyusun perda, kalau tidak punya taring,” tegasnya.

 

Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menjelaskan, memang masih perlu adanya penyempurnaan lagi raperda rumah kos. Nantinya raperda dibutuhkan guna menertibkan usaha rumah kos yang semakin menjamur. Agar juga meminimalisasi adanya penyalahgunaan rumah kos.

 

Nantinya, setelah raperda disahkan, satpol PP akan fokus edukasi rumah kos dari tingkat kecamatan. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rumah kos dinilai kurang lengkap. Catatan kritis dari panitia khusus (pansus) DPRD yakni isi draf raperda butuh penyempurnaan. Masih bernuansa peraturan bupati (perbup). Padahal, diperlukan tata kelola rumah kos hingga sanksi.

 

“Draf raperda rumah kos kurang komprehensif. Nuansanya masih seperti perbup. Memang raperda rumah kos sebelumnya diajukan ke Pemprov Jatim sebagai perbup,” ujar ketua pansus Mochlasin Afan usai rapat bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kemarin (17/3).

 

Afan mengatakan, perlu adanya pembahasan lanjutan dengan OPD terkait membahas raperda rumah kos. Karena saat rapat kemarin hanya dihadiri perwakilan dari bagian hukum, satpol PP, dan asisten I.

- Advertisement -

 

“Butuh pembahasan lanjutan. Kami minta ke depannya dihadirkan juga perguruan tinggi sebagai penyusun naskah draf raperda tersebut,” ujar pria juga ketua Komisi C DPRD itu.

 

Berdasar draf raperda rumah kos itu mengatur izin usaha rumah kos, jadi perlu hadir perwakilan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Lalu mengatur terkait bangunan kos, perlu hadirnya dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK).

 

“Kami minta perlu dilengkapi lagi isi raperda rumah kos yang mana merupakan inisiatif dari eksekutif (pemkab),” bebernya.

 

Afan menambahkan, di dalam draf raperda rumah kos juga perlu memuat adanya sanksi pidana. Sebab, di dalam draf raperda baru mengatur sanksi administratif. “Kalau sanksinya hanya teguran saja, itu kan kurang memiliki taring. Istilahnya buat apa menyusun perda, kalau tidak punya taring,” tegasnya.

 

Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menjelaskan, memang masih perlu adanya penyempurnaan lagi raperda rumah kos. Nantinya raperda dibutuhkan guna menertibkan usaha rumah kos yang semakin menjamur. Agar juga meminimalisasi adanya penyalahgunaan rumah kos.

 

Nantinya, setelah raperda disahkan, satpol PP akan fokus edukasi rumah kos dari tingkat kecamatan. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Awalnya Takut, Kini Hobi Rugbi

Tahun Depan, E-Tilang Berlaku

Artikel Terbaru


/