24.3 C
Bojonegoro
Friday, March 24, 2023

Juru Parkir Tersangka Pemukulan Bebas dari Tahanan

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pertikaian sesama juru parkir (jukir) di depan swalayan Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, berujung damai. Mochammad Harianto alias Mbah Bondol menghirup udara bebas pada Rabu (15/12). Tersangka berusia 35 tahun asal Desa Balenrejo itu dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro karena telah berdamai dengan korban.
Sebelumnya, Harianto ditahan setelah memukul Ahmad Nasir. Keduanya sebagai juru parkir (jukir). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam. Kasus penganiayaan ini pun ditangani kepolisian hingga dilimpahkan ke kejari. Harianto pun ditahan sejak 9 Oktober lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Badrut Tamam menjelaskan, pihaknya telah mendamaikan antara tersangka dengan korban. Sehingga pihaknya menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP-2) terhadap tersangka.
Penerbitan SKP-2 itu telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Kami mengajukan permohonan SKP-2 itu pada 7 Desember lalu dan disetujui atas dasar perdamaian antara tersangka dan saksi korban,” jelas BT, sapaan akrabnya.
BT mengatakan, pihaknya menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Sehingga, harapannya masyarakat luas semakin paham. Bukan berarti semua kasus bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Acuannya sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Syarat SKP-2 di antaranya belum pernah terlibat kasus tindak pidana. Ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun. Serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” bebernya.
Adapun kasus penganiayaan dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut disidik Polres Bojonegoro pada 9 Oktober. Tersangka diketahui memukul saksi korban Ahmad Nasir sekitar pukul 15.00 pada 7 Oktober lalu. Lokasi kejadian di depan swalayan turut Desa Balenrejo. Korban dan tersangka sama-sama berprofesi sebagai jukir.
Tersangka memukul korban dua kali. Pertama, tersangka memukul pakai tangan kanan mengenai mata kiri korban. Berlanjut, tersangka memukul lagi pakai tangan kiri mengenai pelipis mata kiri korban mengakibatkan luka robek dua sentimeter (cm) dan luka lebam.
Setelah mediasi kedua belah pihak, tersangka menyesali atas perbuatannya. Tersangka dan korban serta keluarganya sepakat berdamai saling memaafkan. Tersangka memberikan santunan biaya pengobatan kepada korban Rp 3 juta.
“Selain itu, kepala desa Balen bersedia mengawasi tersangka maupun korban memang sama-sama satu kampung agar tidak berkelahi kembali. Juga dengan orang tua tersangka,” jelasnya.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pertikaian sesama juru parkir (jukir) di depan swalayan Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, berujung damai. Mochammad Harianto alias Mbah Bondol menghirup udara bebas pada Rabu (15/12). Tersangka berusia 35 tahun asal Desa Balenrejo itu dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro karena telah berdamai dengan korban.
Sebelumnya, Harianto ditahan setelah memukul Ahmad Nasir. Keduanya sebagai juru parkir (jukir). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam. Kasus penganiayaan ini pun ditangani kepolisian hingga dilimpahkan ke kejari. Harianto pun ditahan sejak 9 Oktober lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Badrut Tamam menjelaskan, pihaknya telah mendamaikan antara tersangka dengan korban. Sehingga pihaknya menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP-2) terhadap tersangka.
Penerbitan SKP-2 itu telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Kami mengajukan permohonan SKP-2 itu pada 7 Desember lalu dan disetujui atas dasar perdamaian antara tersangka dan saksi korban,” jelas BT, sapaan akrabnya.
BT mengatakan, pihaknya menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Sehingga, harapannya masyarakat luas semakin paham. Bukan berarti semua kasus bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Acuannya sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Syarat SKP-2 di antaranya belum pernah terlibat kasus tindak pidana. Ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun. Serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” bebernya.
Adapun kasus penganiayaan dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut disidik Polres Bojonegoro pada 9 Oktober. Tersangka diketahui memukul saksi korban Ahmad Nasir sekitar pukul 15.00 pada 7 Oktober lalu. Lokasi kejadian di depan swalayan turut Desa Balenrejo. Korban dan tersangka sama-sama berprofesi sebagai jukir.
Tersangka memukul korban dua kali. Pertama, tersangka memukul pakai tangan kanan mengenai mata kiri korban. Berlanjut, tersangka memukul lagi pakai tangan kiri mengenai pelipis mata kiri korban mengakibatkan luka robek dua sentimeter (cm) dan luka lebam.
Setelah mediasi kedua belah pihak, tersangka menyesali atas perbuatannya. Tersangka dan korban serta keluarganya sepakat berdamai saling memaafkan. Tersangka memberikan santunan biaya pengobatan kepada korban Rp 3 juta.
“Selain itu, kepala desa Balen bersedia mengawasi tersangka maupun korban memang sama-sama satu kampung agar tidak berkelahi kembali. Juga dengan orang tua tersangka,” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/