TUBAN, Radar Tuban – Selama sepuluh bulan, mulai November 2020 hingga Agustus 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengamankan barang bukti (BB) berupa 34,32 gram sabu-sabu, 419,6 gram ganja kering, dan ribuan pil ekstasi hasil tangkapan polres setempat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban. Kemarin (16/11), barang bukti narkoba itu dimusnahkan Korps Adyaksa tersebut.
Kasi Intel Kejari Tuban Windu Sugiarto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari sekitar 100 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selain narkoba, kata dia, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti beberapa merek jamu yang merupakan kasus limpahan dari Kejati Jatim yang perkaranya di wilayah Tuban. (sab)
Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

TUBAN, Radar Tuban – Selama sepuluh bulan, mulai November 2020 hingga Agustus 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengamankan barang bukti (BB) berupa 34,32 gram sabu-sabu, 419,6 gram ganja kering, dan ribuan pil ekstasi hasil tangkapan polres setempat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban. Kemarin (16/11), barang bukti narkoba itu dimusnahkan Korps Adyaksa tersebut.
Kasi Intel Kejari Tuban Windu Sugiarto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari sekitar 100 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selain narkoba, kata dia, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti beberapa merek jamu yang merupakan kasus limpahan dari Kejati Jatim yang perkaranya di wilayah Tuban. (sab)