Radar Tuban – Media sosial kemarin (16/9) kembali heboh dengan rekaman video pergelaran dangdut yang mendatangkan massa tanpa protokol kesehatan (prokes). Belakangan diketahui pertunjukan bertitel Parade Sound System yang melanggar Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengetatan Prokes tersebut diadakan di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Selasa (15/9) siang hingga sore.
Dalam potongan video berdurasi 1 menit 10 detik tersebut terekam penyanyi berpakaian seksi yang berjoget di atas panggung. Ratusan penonton berjoget berdesak-desakan tanpa memakai masker di bawah panggung.
Kemarin (16/9), inisiator acara beserta Satgas Covid-19 Kecamatan Soko yang beranggotakan dari unsur kecamatan, koramil, polsek, dan pihak desa dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban. Agendanya, memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Supodo penyelenggara acara mengaku sudah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kecamatan Soko.
Acara tersebut digelar perkumpulan pengusaha sound system untuk menyantuni yatim-piatu. Terkait kerumunan massa yang berdesak-desakan tanpa masker, menurut dia, hal itu karena tampilnya penyanyi dangdut. Terkait datangnya massa dalam jumlah banyak, kata Supodo, hal itu di luar wewenang panitia.
‘’Musik hanya sebagai selingan hiburan. Acara intinya santunan anak yatim,’’ jelas dia. Terpisah, Wakapolsek Soko Iptu Ali Shodikin yang juga perwakilan satgas menyampaikan, acara tersebut mengajukan izin sejak lama dan baru mendapat izin polsek pada 26 Agustus. Alasan Polsek Soko memberikan izin karena pemberitahuan acara untuk santunan yatim piatu dan kumpulnya komunitas pemilik sound system.
‘’Jadi pada pengajuan izin tidak ada pemberitahuan acara dangdut yang mengundang keramaian,’’ jelas dia. Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto mengatakan, inisiator acara dikenai sanksi dobel. Yakni, membayar denda Rp 300 ribu sekaligus menyapu fasilitas umum. Dalam undangan ke kantor satpol PP kemarin, hanya tiga pemilik sound system yang juga inisiator acara yang hadir. Sementara lainnya tidak muncul.
‘’Kami datangkan satgas kecamatan dan penyelenggara untuk meminta klarifikasi,’’ tegas dia. Perlu diketahui, acara parade sound tersebut diikuti sekitar 40 pengusaha sound system dari Tuban, Bojonegoro, dan sekitarnya. Acara tersebut kali pertama diketahui dari unggahan di salah satu grup Facebook. Video yang diunggah salah satu warganet tersebut menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pengawasan satgas kecamatan. ‘’Kami berharap pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi,’’ kata Hery.