BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Polemik tambang galian C melibatkan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, dan PT Wira Bumi Sejati (WBS), berbuntut panjang. Terbaru, warga Desa Sumuragung, kembali terima panggilan Polda Jatim. Warga dianggap menghalangi dan mengganggu aktivitas pertambangan, pasca penutupan tambang oleh warga.
Pemanggilan delapan warga sebagai saksi dijadwalkan kemarin (16/3) dan hari ini (17/2). Namun, warga belum bisa memenuhi panggilan. ‘’Kami tetap siap dan mengajukan permohonan penundaan panggilan,” tutur Ahmad Imron, salah satu warga menerima panggilan.
Dia mengatakan, pemanggilan masih mengenai permintaan klarifikasi penutupan tambang PT WBS pada 18 Januari lalu pasca aksi protes dinilai menyalahgunakan izin. ‘’Panggilan tentang wawancara klarifikasi perkara,’’ ungkapnya.
Isbandi warga lain menerima panggilan mengatakan, bahwa panggilan ketiga juga diterimanya, namun akan direncanakan minggu depan. ‘’Kami usahakan datang secara bersamaan, karena itu menunggu waktu tepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemanggilan warga pada 6 Februari lalu, namun saat itu tidak bisa datang karena waktu mendadak. Panggilan kedua pada 14 Februari sebagai saksi atau pro justitia warga baru bisa hadir.
Menurut warga, sesuai keputusan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), yang menghentikan sementara kegiatan penambangan dilakukan PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022.
Sementara, Rasyid perwakilan PT WBS saat menemui warga saat unjuk rasa, mengklaim telah memiliki izin perpanjangan tambang. (dan/rij)