- Advertisement -
AKTIVIS lingkungan mempertanyakan pemanggilan delapan warga dan dinilai bentuk intimidasi. Hal tersebut karena warga berusaha mempertanyakan hak, dan tidak adanya transparansi dari pihak tambang.
Wahyu Eka Setyawan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, aksi protes dijadikan dalih untuk melaporkan warga, dengan memakai pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait menghalangi izin yang sah. Menurutnya, kasus tersebut bentuk pasal karet berusaha mengkriminalisasi warga dengan UU Minerba.
‘’Banyak warga menjadi korban atas pasal tersebut. Sebelumnya ada warga dijerat UU Minerba Pasal 162 di Banyuwangi,’’ ujarnya.
- Advertisement -
‘’Kalau warga telah menerima ganti rugi atau kompensasi atas tanahnya, tetapi orang tersebut masih saja menghalang-halangi usaha pertambangan, barulah bisa dikenai pasal 162,” lanjut dia.
Subkoordinator kebijakan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rudy Eko Prasetyo mengatakan, selama ini tidak ada laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Desa Sumuragung, Baureno. ‘’Pelaku usaha punya nomor izin berusaha (NIB) harusnya melaporkan kegiatannya melalui LKPM, tapi tidak ada data masuk,” bebernya.
Rudy menambahkan bahwa LKPM mengenai realisasi penanaman modal dan permasalahan dihadapi pelaku usaha, wajib melaporkan LKPM setiap tiga bulan. (dan/rij)
AKTIVIS lingkungan mempertanyakan pemanggilan delapan warga dan dinilai bentuk intimidasi. Hal tersebut karena warga berusaha mempertanyakan hak, dan tidak adanya transparansi dari pihak tambang.
Wahyu Eka Setyawan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, aksi protes dijadikan dalih untuk melaporkan warga, dengan memakai pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait menghalangi izin yang sah. Menurutnya, kasus tersebut bentuk pasal karet berusaha mengkriminalisasi warga dengan UU Minerba.
‘’Banyak warga menjadi korban atas pasal tersebut. Sebelumnya ada warga dijerat UU Minerba Pasal 162 di Banyuwangi,’’ ujarnya.
- Advertisement -
‘’Kalau warga telah menerima ganti rugi atau kompensasi atas tanahnya, tetapi orang tersebut masih saja menghalang-halangi usaha pertambangan, barulah bisa dikenai pasal 162,” lanjut dia.
Subkoordinator kebijakan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rudy Eko Prasetyo mengatakan, selama ini tidak ada laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Desa Sumuragung, Baureno. ‘’Pelaku usaha punya nomor izin berusaha (NIB) harusnya melaporkan kegiatannya melalui LKPM, tapi tidak ada data masuk,” bebernya.
Rudy menambahkan bahwa LKPM mengenai realisasi penanaman modal dan permasalahan dihadapi pelaku usaha, wajib melaporkan LKPM setiap tiga bulan. (dan/rij)