24.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Alih Bank Pembayaran Siltap Perangkat Desa

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa (Kades), perangkat desa (perades), beserta staf alami perubahan mekanisme sejak diundangkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 15 tahun 2022 pada 23 Juni 2022. Dari rekening kas desa (RKD) di Bank Jatim ke Bank BPR. Satu desa belum beralih.

 

Berdasar pasal 4 dan pasal 5 perbup tersebut, siltap dan tunjangan kades, perades, dan staf bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) desa dari alokasi dana desa (ADD) paling banyak 30 persen.

 

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ira Madda Zulaikha mengatakan, pelaksanaan mekanisme baru pembayaran siltap dimulai Oktober 2022. ‘’Seharusnya Juni, karena terkendala kerja sama atau penandatanganan bank dengan nasabah (desa), terjadi kemoloran,” ungkapnya.

- Advertisement -

 

Terkait pelaksanaan pembayaran setiap bulan belum terlaksana sesuai peraturan. Bahkan, pembayaran siltap masih banyak penunggakan karena ADD belum diturunkan. ‘’Beberapa kendala di antaranya karena proposal masuk kecamatan dikembalikan ke desa untuk dibenahi dan masalah pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB),” beber Ira.

 

Kepala Dinas PMD Machmuddin mengatakan, peralihan bank dalam mekanisme pembayaran siltap merupakan kebijakan yang tidak bisa dijawab. ‘’Pembayaran siltap setiap bulan itu masih rencana,” tuturnya.

 

Direktur Utama BPR Bank Daerah Bojonegoro Sutarmini mengatakan, penandatanganan kerja sama pada 21 September 2022. ‘’BPR dipilih karena melaksanakan transaksi nontunai. Bisa mobile banking, diambil ke bank, dan bisa diantar sesuai perjanjian. Jadi, penerima di sini kades, perades, dan staf akan menerima sesuai haknya, sesuai titik koma nominalnya,” katanya.

 

Proses penggajian melalui BPR dilakukan kali pertama Desember lalu. Hanya tersisa satu desa belum melakukan pemidahbukuan, yakni Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem. (yna/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa (Kades), perangkat desa (perades), beserta staf alami perubahan mekanisme sejak diundangkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 15 tahun 2022 pada 23 Juni 2022. Dari rekening kas desa (RKD) di Bank Jatim ke Bank BPR. Satu desa belum beralih.

 

Berdasar pasal 4 dan pasal 5 perbup tersebut, siltap dan tunjangan kades, perades, dan staf bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) desa dari alokasi dana desa (ADD) paling banyak 30 persen.

 

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ira Madda Zulaikha mengatakan, pelaksanaan mekanisme baru pembayaran siltap dimulai Oktober 2022. ‘’Seharusnya Juni, karena terkendala kerja sama atau penandatanganan bank dengan nasabah (desa), terjadi kemoloran,” ungkapnya.

- Advertisement -

 

Terkait pelaksanaan pembayaran setiap bulan belum terlaksana sesuai peraturan. Bahkan, pembayaran siltap masih banyak penunggakan karena ADD belum diturunkan. ‘’Beberapa kendala di antaranya karena proposal masuk kecamatan dikembalikan ke desa untuk dibenahi dan masalah pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB),” beber Ira.

 

Kepala Dinas PMD Machmuddin mengatakan, peralihan bank dalam mekanisme pembayaran siltap merupakan kebijakan yang tidak bisa dijawab. ‘’Pembayaran siltap setiap bulan itu masih rencana,” tuturnya.

 

Direktur Utama BPR Bank Daerah Bojonegoro Sutarmini mengatakan, penandatanganan kerja sama pada 21 September 2022. ‘’BPR dipilih karena melaksanakan transaksi nontunai. Bisa mobile banking, diambil ke bank, dan bisa diantar sesuai perjanjian. Jadi, penerima di sini kades, perades, dan staf akan menerima sesuai haknya, sesuai titik koma nominalnya,” katanya.

 

Proses penggajian melalui BPR dilakukan kali pertama Desember lalu. Hanya tersisa satu desa belum melakukan pemidahbukuan, yakni Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem. (yna/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/