30.7 C
Bojonegoro
Friday, March 24, 2023

Lebih Banyak Ada Pihak Ketiga

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Hingga dua minggu menjelang tutup tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat ada 2.064 perkara cerai gugat dan 786 cerai talak yang didaftarkan.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, saat ini perceraian lebih banyak dialami pasangan dengan rentang usia 30 – 40 tahun. Pernikahan mereka tidak berlangsung lama karena adanya perselingkuhan.
‘’Jadi bukan ada cekcok atau ketidakcocokan. Ada pihak ketiga. Yang mengajukan perceraian ini alasannya zina, itu istilah yang digunakan PA. Kalau istilah umumnya ya selingkuh. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama saling mengklaim pasangannya berselingkuh,’’ ujarnya tanpa memberikan data jumlah pasangan kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Selain zina, pernikahan dini juga bisa menjadi penyebab perceraian. Mazir menuturkan, pasangan yang menikah dini setelah memeroleh dispensasi nikah dari PA, pernikahannya tidak berlangsung lama. Sebab saat menikah, kondisi psikis antara pihak perempuan dan laki-laki masih belum stabil.
‘’UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Tujuannya juga supaya psikis mereka sudah benar-benar siap mengarungi bahtera pernikahan. Kalau usianya di bawah itu, mereka belum bisa berfikir bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan baik,’’ tuturnya.
Mazir menjelaskan, persidangan untuk perkara perceraian membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Karena ada proses mediasi dan mendengarkan keterangan saksi. Jika tergugat tidak menghadiri sidang pertama, maka perkara dapat diputus saat itu juga.
‘’Dengan catatan, penggugat sudah satu tahun lebih tidak diberi nafkah sehingga mengakibatkan hidupnya menderita,’’ jelasnya.
Jika permohonan cerainya telah dikabulkan, lalu ingin rujuk kembali, maka prosesnya juga panjang. Untuk perkara cerai talak, pihak pria harus ke kantor urusan agama (KUA) menyerahkan akta cerai dan harus kembali ke PA mengambil akta nikah. Sedangkan perkara cerai gugat, pihak perempuan dan pria harus datang ke KUA bersama-sama sambil membawa akta cerai masing-masing untuk dinikahkan lagi.
‘’Yang talak memang agak rumit. Harus ambil akta nikahnya di PA karena di situ ada kolom keterangan sudah bercerai berapa kali. Kalau sudah talak tiga kali tidak bisa lagi menikah dengan perempuan yang sama. Harus dengan perempuan lain,’’ ujar Mazir.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Hingga dua minggu menjelang tutup tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat ada 2.064 perkara cerai gugat dan 786 cerai talak yang didaftarkan.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, saat ini perceraian lebih banyak dialami pasangan dengan rentang usia 30 – 40 tahun. Pernikahan mereka tidak berlangsung lama karena adanya perselingkuhan.
‘’Jadi bukan ada cekcok atau ketidakcocokan. Ada pihak ketiga. Yang mengajukan perceraian ini alasannya zina, itu istilah yang digunakan PA. Kalau istilah umumnya ya selingkuh. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama saling mengklaim pasangannya berselingkuh,’’ ujarnya tanpa memberikan data jumlah pasangan kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Selain zina, pernikahan dini juga bisa menjadi penyebab perceraian. Mazir menuturkan, pasangan yang menikah dini setelah memeroleh dispensasi nikah dari PA, pernikahannya tidak berlangsung lama. Sebab saat menikah, kondisi psikis antara pihak perempuan dan laki-laki masih belum stabil.
‘’UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Tujuannya juga supaya psikis mereka sudah benar-benar siap mengarungi bahtera pernikahan. Kalau usianya di bawah itu, mereka belum bisa berfikir bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan baik,’’ tuturnya.
Mazir menjelaskan, persidangan untuk perkara perceraian membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Karena ada proses mediasi dan mendengarkan keterangan saksi. Jika tergugat tidak menghadiri sidang pertama, maka perkara dapat diputus saat itu juga.
‘’Dengan catatan, penggugat sudah satu tahun lebih tidak diberi nafkah sehingga mengakibatkan hidupnya menderita,’’ jelasnya.
Jika permohonan cerainya telah dikabulkan, lalu ingin rujuk kembali, maka prosesnya juga panjang. Untuk perkara cerai talak, pihak pria harus ke kantor urusan agama (KUA) menyerahkan akta cerai dan harus kembali ke PA mengambil akta nikah. Sedangkan perkara cerai gugat, pihak perempuan dan pria harus datang ke KUA bersama-sama sambil membawa akta cerai masing-masing untuk dinikahkan lagi.
‘’Yang talak memang agak rumit. Harus ambil akta nikahnya di PA karena di situ ada kolom keterangan sudah bercerai berapa kali. Kalau sudah talak tiga kali tidak bisa lagi menikah dengan perempuan yang sama. Harus dengan perempuan lain,’’ ujar Mazir.

Artikel Terkait

Most Read

Desak Robohkan Tower Ilegal

Lamongan Menuju  E-Money 

Serunya Berkompetisi Jarak Jauh

Caleg Gagal Adu Nasib Lagi

Artikel Terbaru


/