22.5 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Tantangan Produsen Rokok Skala Kecil Menghadapi Kenaikan Cukai 2023

Waktu Kerja Dikurangi, Gaji Tak Lagi Penuh

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) ternyata berpengaruh pada perusahaan rokok dengan produksi skala kecil. Meski tidak sampai gulung tikar dan pengurangan pekerja, namun waktu kerja karyawan dikurangi. Seminggu karyawan hanya masuk selama tiga hari.

 

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, selama tahun ini tidak ada perubahan jumlah perusahaan rokok dan tenaga kerjanya. Seperti 2021 jumlah perusahaan sebanyak 23 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 8 ribu pekerja.

 

“Tidak ada penurunan jumlah,” jelasnya kemarin (16/11).

- Advertisement -

 

Slamet menjelaskan, kenaikan cukai rokok setiap tahun tidak berdampak penurunan jumlah perusahaan dan tenaga kerja. Namun, berpengaruh waktu kerja karyawan di perusahaan rokok berskala kecil.

 

“Dari 23 perusahaan rokok hanya 9 perusahaan besar,” ungkapnya.

Menurut Slamet, waktu kerja karyawan perusahaan rokok kecil berkurang. Seminggu para karyawan hanya masuk selama tiga hari. Tentu gaji diterima tidak sebesar ketika bekerja seminggu penuh. “Banyak perusahaan kecil sambat,” ujarnya.

 

Kenaikan cukai rokok tahun ini diprediksi juga berdampak perusahaan rokok berskala kecil. Khususnya jenis sigaret kretek tangan (SKT). Terlebih penjualan rokok dari perusahaan tersebut kecil. Tentu tak sebanding dengan perusahaan berskala besar dengan penjualan lebih luas pula. (irv/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) ternyata berpengaruh pada perusahaan rokok dengan produksi skala kecil. Meski tidak sampai gulung tikar dan pengurangan pekerja, namun waktu kerja karyawan dikurangi. Seminggu karyawan hanya masuk selama tiga hari.

 

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, selama tahun ini tidak ada perubahan jumlah perusahaan rokok dan tenaga kerjanya. Seperti 2021 jumlah perusahaan sebanyak 23 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 8 ribu pekerja.

 

“Tidak ada penurunan jumlah,” jelasnya kemarin (16/11).

- Advertisement -

 

Slamet menjelaskan, kenaikan cukai rokok setiap tahun tidak berdampak penurunan jumlah perusahaan dan tenaga kerja. Namun, berpengaruh waktu kerja karyawan di perusahaan rokok berskala kecil.

 

“Dari 23 perusahaan rokok hanya 9 perusahaan besar,” ungkapnya.

Menurut Slamet, waktu kerja karyawan perusahaan rokok kecil berkurang. Seminggu para karyawan hanya masuk selama tiga hari. Tentu gaji diterima tidak sebesar ketika bekerja seminggu penuh. “Banyak perusahaan kecil sambat,” ujarnya.

 

Kenaikan cukai rokok tahun ini diprediksi juga berdampak perusahaan rokok berskala kecil. Khususnya jenis sigaret kretek tangan (SKT). Terlebih penjualan rokok dari perusahaan tersebut kecil. Tentu tak sebanding dengan perusahaan berskala besar dengan penjualan lebih luas pula. (irv/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/