32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Periode Hudanoor Sukses Kelola Keuangan Daerah

- Advertisement -

Dua periode memimpin Tuban, Bupati Fathul Huda dan Wakil Bupati Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si (Hudanoor) sukses menata pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Keberhasilan itu diwujudkan dengan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Pada awal menjabat, penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih belum akrab dengan kepemimpinan Bupati Fathul Huda dan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein. Di tahun pertama, 2011 merupakan setengah perjalanan dalam melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya. Pada tahun tersebut, Pemkab Tuban masih belum mendapatkan WTP. Melainkan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP). Begitu juga pada tahun kedua, 2012. Pola pengelolaan keuangan yang diwariskan dari pemimpin sebelumnya masih dalam proses penataan.

Baru pada 2013 hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dinyatakan WTP, sekaligus menjadi titik awal untuk terus konsisten meraih WTP hingga sekarang. Dan, sampai 2020 ini total WTP yang sudah diterima Pemkab Tuban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak enam kali. 

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban Dra. Rini Indrawati mengatakan, raihan predikat opini WTP ini menunjukkan bahwa Pemkab Tuban telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik. Opini WTP dari BPK ini juga merupakan predikat paling baik dari hasil audit BPK dalam LKPD. Setidaknya, ada empat indikator yang menjadi faktor penentu untuk mendapatkan WTP. Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dari indikator yang lain. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya, dalam laporan keuangan disebutkan pemerintah daerah memiliki kas Rp 1 miliar, maka pemerintah daerah harus menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut. Apakah ditempatkan di bank atau dimana. Jika bank, maka bank apa dan seterusnya.

Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan harus ada tim yang mengamankan aset-aset pemerintah. Jika konteksnya pemerintah daerah, maka pengendali internal ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini adalah Inspektorat. Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada anggaran pembangunan jalan, uangnya sudah keluar, tetapi jalannya tidak ada. Berarti ada penyimpangan. Dengan begitu, harus patuh dengan aturan dan perundang-undangan. 

- Advertisement -

“Opini WTP ini adalah bukti keseriusan Pemkab Tuban dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik, bersih, serta akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut Rini menyampaikan, prestasi WTP ini menunjukkan sistem administrasi dan akuntabilitas Pemkab Tuban berdasar penilaian BPK sudah berjalan dengan baik. “Juga, kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku sudah dijalankan dengan baik,” tandasnya.

Dua periode memimpin Tuban, Bupati Fathul Huda dan Wakil Bupati Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si (Hudanoor) sukses menata pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Keberhasilan itu diwujudkan dengan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Pada awal menjabat, penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih belum akrab dengan kepemimpinan Bupati Fathul Huda dan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein. Di tahun pertama, 2011 merupakan setengah perjalanan dalam melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya. Pada tahun tersebut, Pemkab Tuban masih belum mendapatkan WTP. Melainkan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP). Begitu juga pada tahun kedua, 2012. Pola pengelolaan keuangan yang diwariskan dari pemimpin sebelumnya masih dalam proses penataan.

Baru pada 2013 hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dinyatakan WTP, sekaligus menjadi titik awal untuk terus konsisten meraih WTP hingga sekarang. Dan, sampai 2020 ini total WTP yang sudah diterima Pemkab Tuban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak enam kali. 

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban Dra. Rini Indrawati mengatakan, raihan predikat opini WTP ini menunjukkan bahwa Pemkab Tuban telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik. Opini WTP dari BPK ini juga merupakan predikat paling baik dari hasil audit BPK dalam LKPD. Setidaknya, ada empat indikator yang menjadi faktor penentu untuk mendapatkan WTP. Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dari indikator yang lain. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya, dalam laporan keuangan disebutkan pemerintah daerah memiliki kas Rp 1 miliar, maka pemerintah daerah harus menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut. Apakah ditempatkan di bank atau dimana. Jika bank, maka bank apa dan seterusnya.

Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan harus ada tim yang mengamankan aset-aset pemerintah. Jika konteksnya pemerintah daerah, maka pengendali internal ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini adalah Inspektorat. Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada anggaran pembangunan jalan, uangnya sudah keluar, tetapi jalannya tidak ada. Berarti ada penyimpangan. Dengan begitu, harus patuh dengan aturan dan perundang-undangan. 

- Advertisement -

“Opini WTP ini adalah bukti keseriusan Pemkab Tuban dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik, bersih, serta akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut Rini menyampaikan, prestasi WTP ini menunjukkan sistem administrasi dan akuntabilitas Pemkab Tuban berdasar penilaian BPK sudah berjalan dengan baik. “Juga, kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku sudah dijalankan dengan baik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/