- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan baru tersebut mewajibkan tes PCR bagi penumpang yang belum vaksin booster yang mana sebelumnya diizinkan tes antigen.
Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto membenarkan SE baru tersebut mulai berlaku penumpang kereta api (KA) kemarin (15/8). Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas sudah vaksin booster tanpa skrining. Sedangkan baru mendapat vaksin dosis kesatu dan kedua wajib menyertakan surat hasil negatif tes PCR (3×24 jam).
Lalu penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun sudah vaksin dosis kedua tanpa skrining. Tapi, bagi baru mendapat vaksin dosis kesatu wajib menyertakan surat hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau tes antigen (1×24 jam). “Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tanpa skrining, namun wajib didampingi orang tuanya,” tutur Totok.
- Advertisement -
Bagi penumpang KA lokal minimal sudah mendapat vaksin dosis kesatu tanpa skrining. “Kalau penumpang komorbid juga tanpa skrining, namun wajib menyertakan surat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus,” imbuhnya.
Penerapan aturan itu tak menyurutkan masyarakat bepergian. Penumpang KA lokal maupun KA jarak jauh saat hari biasa totalnya sekitar 1.200 penumpang. Sedangkan saat akhir pekan bisa mencapai total 1.600 penumpang. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan baru tersebut mewajibkan tes PCR bagi penumpang yang belum vaksin booster yang mana sebelumnya diizinkan tes antigen.
Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto membenarkan SE baru tersebut mulai berlaku penumpang kereta api (KA) kemarin (15/8). Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas sudah vaksin booster tanpa skrining. Sedangkan baru mendapat vaksin dosis kesatu dan kedua wajib menyertakan surat hasil negatif tes PCR (3×24 jam).
Lalu penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun sudah vaksin dosis kedua tanpa skrining. Tapi, bagi baru mendapat vaksin dosis kesatu wajib menyertakan surat hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau tes antigen (1×24 jam). “Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tanpa skrining, namun wajib didampingi orang tuanya,” tutur Totok.
- Advertisement -
Bagi penumpang KA lokal minimal sudah mendapat vaksin dosis kesatu tanpa skrining. “Kalau penumpang komorbid juga tanpa skrining, namun wajib menyertakan surat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus,” imbuhnya.
Penerapan aturan itu tak menyurutkan masyarakat bepergian. Penumpang KA lokal maupun KA jarak jauh saat hari biasa totalnya sekitar 1.200 penumpang. Sedangkan saat akhir pekan bisa mencapai total 1.600 penumpang. (bgs/rij)