BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Puluhan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio (HSB) sepakat menolak menyerahkan tiga aset sertifikat tanah kepada Gandhi Koesmianto alias Go Kian An. Alasan penolakan karena luas obyek dan nomor sertifikat yang dimaksud sudah berubah, jadi pihak TITD HSD menilai ada kekeliruan.
Penolakan itu buntut eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya nomor 604/PDT/2014/PT SBY pada Selasa minggu lalu (7/3). Bahwa, isi putusan banding itu memuat penyerahan tiga objek eksekusi berupa tiga sertifikat, yaitu 5.2 k, l, dan m.
Humas Kelenteng HSB Tio Hun Pa mengatakan, sanggahan atas pernyataan Go Kian An yang mana menyebut dirinya ketua sah TITD HSB. Padahal, ada tiga poin harus dimiliki ketua TITD. Mulai, ketua TITD harus punya umat. Nama Ketua TITD Harijanto Prajitno alias Lim Hwat Hok sudah terdaftar di Kemenkumham. Serta, TITD menginduk kepada PTITD, baik Komda Jatim maupun pusat.
‘’Hari ini (Selasa lalu) Bapak Go Sik Kian dari PTITD Pusat hadir, menunjukkan Bapak Lim Hwat Hok sebagai Ketua TITD HSB yang sah,” ujarnya
‘’Seluruh umat TITD Hok Swie Bio menolak. Kalau mereka katakan aset dikembalikan ke umat, lha ini umatnya (di belakang saya). Kami tidak bisa serahkan sertifikat tidak sesuai obyek eksekusi,” lanjut dia.
Sementara pengalihan aset dari Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) ke Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB), Tio Hun Pa mengatakan, bahwa hal itu terkait masalah hukum. Sejak dulu sebetulnya sudah berusaha mendaftarkan aset ke HSB. Juga menegaskan tidak ada aset milik pribadi.
‘’Kenapa aset tidak bisa kembali ke HSB? Karena nama HSB sudah dipakai yayasan di Sukosewu. Jadi tidak bisa pakai Yayasan HSB. Sehingga kami mendaftar ke HSBB. Tapi kalau mereka (Go Kian An) menyatakan mau kembali ke yayasan lama ya silakan. Kami tunggu saja putusan Menkumham,” jelasnya.
Penolakan tersebut juga disampaikan Ketua TITD HSB Harijanto Prajitno alias Lim Hwat Hok, Wakil Ketua TITD HSB Hadi Sugiharto. Pernyataan penolakan juga disaksikan Ketua Umum Perhimpunan TITD se-Indonesia, Go Sik Kian bersama Sekjen Majelis Rohaniawan Tri Dharma Indonesia (Matrisia) se-Indonesia, Hendra Kurniawan. (bgs/rij)