24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Sukur Dimintai Keterangan, Bawaslu Masih Gali Informasi

Minta Bawaslu Tetap Memproses

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemeriksaan adanya dugaan surat dukungan terhadap salah satu parpol terus berlanjut.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto sebagai sumber informasi kemarin (15/3). Bawaslu masih pendalaman lagi.

 

- Advertisement -

Sukur menjelaskan, kehadirannya di kantor bawaslu untuk memberikan keterangan tentang surat dukungan kepada parpol sudah tersebar luas di media sosial maupun media massa. Bawaslu menanyakan seputar keberadaan dan kebenaran surat pernyataan dukungan tersebut.

 

‘’Saya ditanya dapat dari mana surat itu, apakah yakin akan kebenarannya dengan surat tersebut, kemudian apakah kenal dengan yang bersangkutan atau tidak, serta harapan-harapannya,” ujar wakil ketua DPRD tersebut.

 

Sukur menjelaskan, mencuatnya surat pernyataan dukungan termasuk proses intimidasi dilakukan salah satu parpol. Bahkan sudah bukan rahasia umum lagi. ‘’Surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh ASN ini hanya menjadi salah satu contoh item bukti beberapa kelompok maupun lembaga masyarakat lainnya,” bebernya.

 

Karena ia menerima testimoni dari berbagai pihak. Seperti kepala sekolah, kepala desa, guru, tenaga harian lepas (THL), dan sebagainya. ‘’Mereka itu dikumpulkan di suatu tempat dan tidak boleh membawa handphone. Ternyata mereka ngomong ke luar perihal disuruh buat surat pernyataan dukungan ke parpol,” ujarnya.

 

‘’Jadi kejadian ini sangat menciderai prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, dengan ataupun tidak ada laporan, kami harap bawaslu harus bertindak sesuai regulasi,” lanjut dia.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Dian Widodo mengatakan, belum bisa menyimpulkan karena masih perlu rapat pleno internal. ‘’Sebelum menyimpulkan kami rapat pleno terlebih dahulu di internal bawaslu. Sebab untuk menyimpulkan apakah terhadap perjanjian ini bisa kita tindak lanjuti atau tidak,” ujarnya.

 

Disinggung rencana memanggil pihak parpol tercantum surat pernyataan, Dian menjawab belum bisa mengarah ke situ.

 

‘’Karena di dalam surat pernyataan itu perlu pendalaman terlebih dahulu berdasar apa disampaikan Mas Sukur,” ucapnya. (bgs/rij)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemeriksaan adanya dugaan surat dukungan terhadap salah satu parpol terus berlanjut.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto sebagai sumber informasi kemarin (15/3). Bawaslu masih pendalaman lagi.

 

- Advertisement -

Sukur menjelaskan, kehadirannya di kantor bawaslu untuk memberikan keterangan tentang surat dukungan kepada parpol sudah tersebar luas di media sosial maupun media massa. Bawaslu menanyakan seputar keberadaan dan kebenaran surat pernyataan dukungan tersebut.

 

‘’Saya ditanya dapat dari mana surat itu, apakah yakin akan kebenarannya dengan surat tersebut, kemudian apakah kenal dengan yang bersangkutan atau tidak, serta harapan-harapannya,” ujar wakil ketua DPRD tersebut.

 

Sukur menjelaskan, mencuatnya surat pernyataan dukungan termasuk proses intimidasi dilakukan salah satu parpol. Bahkan sudah bukan rahasia umum lagi. ‘’Surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh ASN ini hanya menjadi salah satu contoh item bukti beberapa kelompok maupun lembaga masyarakat lainnya,” bebernya.

 

Karena ia menerima testimoni dari berbagai pihak. Seperti kepala sekolah, kepala desa, guru, tenaga harian lepas (THL), dan sebagainya. ‘’Mereka itu dikumpulkan di suatu tempat dan tidak boleh membawa handphone. Ternyata mereka ngomong ke luar perihal disuruh buat surat pernyataan dukungan ke parpol,” ujarnya.

 

‘’Jadi kejadian ini sangat menciderai prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, dengan ataupun tidak ada laporan, kami harap bawaslu harus bertindak sesuai regulasi,” lanjut dia.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Dian Widodo mengatakan, belum bisa menyimpulkan karena masih perlu rapat pleno internal. ‘’Sebelum menyimpulkan kami rapat pleno terlebih dahulu di internal bawaslu. Sebab untuk menyimpulkan apakah terhadap perjanjian ini bisa kita tindak lanjuti atau tidak,” ujarnya.

 

Disinggung rencana memanggil pihak parpol tercantum surat pernyataan, Dian menjawab belum bisa mengarah ke situ.

 

‘’Karena di dalam surat pernyataan itu perlu pendalaman terlebih dahulu berdasar apa disampaikan Mas Sukur,” ucapnya. (bgs/rij)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/