25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Go Kian An: Proses Pengembalian Aset Mulai Berjalan

- Advertisement -

ADANYA penolakan dari kubu tergugat, Go Kian An selaku penggugat sekaligus pemenang gugatan mengaku tetap berpegang teguh dan tunduk pada hukum. ‘’Sebab di putusan banding itu sudah jelas. Jika termohon tidak bersedia menyerahkan, termohon dianggap memberi kuasa kepada pemohon untuk balik nama,” jelasnya.

 

Proses pengembalian aset ini pun sudah mulai berjalan. ‘’Kami sudah koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPN (badan pertanahan nasional), tapi masih perlu diproses,” jelasnya.

 

Menurut dia, misi utamanya mewakili Badan TITD HSB mengembalikan seluruh aset sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi supaya kembali menjadi milik umat. Karena berdasar isi putusan banding berisi sepuluh poin itu menyinggung soal kepengurusan hanya poin nomor dua.

- Advertisement -

 

‘’Sedangkan poin dua hingga delapan itu menyatakan tindakan tergugat (Almarhum Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat) merupakan perbuatan melawan hukum berupa pengalihan aset dari Yayasan HSB ke Yayasan HSBB, tanap persetujuan umat,” bebernya. (bgs/rij)

ADANYA penolakan dari kubu tergugat, Go Kian An selaku penggugat sekaligus pemenang gugatan mengaku tetap berpegang teguh dan tunduk pada hukum. ‘’Sebab di putusan banding itu sudah jelas. Jika termohon tidak bersedia menyerahkan, termohon dianggap memberi kuasa kepada pemohon untuk balik nama,” jelasnya.

 

Proses pengembalian aset ini pun sudah mulai berjalan. ‘’Kami sudah koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPN (badan pertanahan nasional), tapi masih perlu diproses,” jelasnya.

 

Menurut dia, misi utamanya mewakili Badan TITD HSB mengembalikan seluruh aset sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi supaya kembali menjadi milik umat. Karena berdasar isi putusan banding berisi sepuluh poin itu menyinggung soal kepengurusan hanya poin nomor dua.

- Advertisement -

 

‘’Sedangkan poin dua hingga delapan itu menyatakan tindakan tergugat (Almarhum Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat) merupakan perbuatan melawan hukum berupa pengalihan aset dari Yayasan HSB ke Yayasan HSBB, tanap persetujuan umat,” bebernya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/