BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Apartur sipil negara (ASN) mesti lebih berhati-hati dalam bergaya hidup termasuk pamer harta. Sejumlah aturan mewajibkan abdi negara melaporkan harta kekayaan. Pejabat melalui laporan hasil kekayaan aparatur negara (LHKAN). Sedangkan, ASN melalui laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).
Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam laman resminya, memberi edaran tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2023 tentang penyampaian LHKAN.
Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, LHKAN tersebut kewajiban, baik dari pejabat maupun ASN. ‘’LHKAN bagi pejabat, sementara untuk pegawai melalui laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN),” ujarnya kemarin (15/3).
Teguh mengatakan, di Bojonegoro baik pejabat maupun pegawai pemerintahan harus aktif menyampaikan harta kekayaannya.
‘’Selama ini pejabat sudah rutin mengumpulkan laporan LHKAN maupun LHKASN, termasuk dalam kategori taat,” jelasnya.
Wahyu salah satu ASN mengatakan, dirinya telah melaporkan harta kekayaan melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Selain melaporkan nominal gaji, juga sejumlah harta kekayaan lain seperti tanah dan kendaraan. ‘’Karena besaran gaji juga diambil dari pajak,” katanya.
Wahyu menambahkan meski gaya hidup sedang disorot masyarakat, namun hal tersebut tidak masalah selama yang ditampilkan tidak berlebihan. ‘’Gaya hidup disesuaikan pendapatan, dan melaporkan pajak sesuai nilainya,” pungkasnya.
Agus Ari Afandi salah satu psikolog mengatakan, faktor utama perilaku pamer ditunjukkan ASN karena sikap ingin diakui, karena banyak orang menilai kekayaan adalah barometer kesuksesan. ‘’Meski sudah menjadi ASN, tetap ada yang masih membutuhkan pengakuan dengan memamerkan kekayaan,” ujar dosen Stikes Rajekwesi. (dan/rij)