BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdata sejak 2010 hingga 2023 terdapat 104 SDN di Bojonegoro yang dimerger. Tim merger dinas pendidikan (disdik) masih mendata dan pengumpulan informasi terkait hak milik aset tanah. Merger dimulai sejak 2010. Sejak tahun tersebut ada 28 SDN. Berlanjut pada 2013 ada 19 SDN. Pada 2015 ada 30 SDN, 2020 ada 15 SDN, dan 2023 rencananya 12 SDN.
Sekretaris Disdik Bojonegoro Suyanto mengatakan, saat ini masih pendataan terkait aset tanah. Dipilah antara tanah desa, tanah pemerintah kabupaten, dan tanah yayasan. Karena dulu waktu instruksi presiden (inpres), pembangunan sekolah tidak perlu izin. Tanah diberi begitu saja untuk sekolah tanpa bukti hukum. ‘’Tujuan pendataan menghindari apabila nanti ada ahli waris menggugat hak milik tanah,’’ ujarnya.
Apabila lahan SDN terbukti sebagai milik negara, akan disertifikatkan atas nama pemkab. Jika terbukti milik desa akan dikembalikan ke pemerintah desa. ‘’Paling sulit apabila terbukti sebagai tanah guling,’’ katanya.  Disebut tanah guling, menurut Yanto, apabila tanah tersebut milik perorangan, lalu berpindah tangan ke orang lain dan digunakan untuk sekolah. Tentu, harus diselesaikan di Provinsi Jawa Timur.
Dia menjelaskan, apabila bangunan SDN masih bisa dipakai dan berada di atas tanah desa, pemdes bisa memakainya untuk gedung pertemuan. Tapi, jika sudah tidak layak digunakan, diusulkan penghapusan aset. ‘’Kebanyakan bangunan sekolah dimerger akan dihibahkan ke desa,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, aset-aset seperti meja, kursi, komputer, dan AC kalau masih layak, bisa diberikan sekolah yang digabung. Namun, jika aset-aset sudah tidak layak, diajukan penghapusan. Tim badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) akan pengecekan ke lokasi.
Beberapa aset rusak dari sekolah yang sudah dimerger hingga saat ini masih tersimpan di gudang disdik setempat. ‘’Karena untuk aset tidak bisa dihilangkan. Harus menunggu minimal 25 tahun baru bisa dihapuskan,’’ bebernya. (ewi/rij)