- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro sudah ditetapkan sebesar Rp 2.279.568,07. Naik Rp 200 ribu dibanding UMK tahun ini. Mulai Januari tahun depan semua pelaku usaha harus menerapkan pemberian nominal upah baru itu ke para pekerjanya.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, UMK adalah penerapan upah ke pekerja dalam batas terendah. Itu nominal upah terendah bisa diberikan kepada pekerja. Di bawah itu sudah menyalahi regulasi.
UMK hanya diterapkan kepada pekerja pemula. Yakni, yang bekerja mulai awal hingga 1 tahun. Di atas itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi gaji di atas UMK. Sayangnya, lanjut Slamet, hal itu sulit diketahui. Bahkan, diperkirakan banyak para pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diberikan upah di bawah UMK. Itu biasanya terjadi di usaha-usaha nonformal. Seperti warung, toko dan pracangan. ‘’Itu sulit diketahui. Kecuali ada laporan,’’ jelasnya.
- Advertisement -
Pemantauan penerapan UMK secara menyeluruh memang tidak mudah. Sejauh ini, hanya memantau di perusahaan berbadan hukum. Namun, jika ada laporan pihaknya segera menindaklanjuti. ‘’Sejauh ini memang tidak ada laporan,’’ tuturnya.
Penerapan UMK tahun ini jauh di atas usulan. Dewan Pengupahan Kabupaten hanya mengusulan naik Rp 70 ribu. Namun, oleh pemerintah provinsi (pemprov) dinaikkan Rp 200 ribu. Dalam hal ini kalangan pengusaha merasa keberatan. ‘’Kami berharap semua pihak menerima UMK sudah ditetapkan ini,’’ jelasnya. (zim/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro sudah ditetapkan sebesar Rp 2.279.568,07. Naik Rp 200 ribu dibanding UMK tahun ini. Mulai Januari tahun depan semua pelaku usaha harus menerapkan pemberian nominal upah baru itu ke para pekerjanya.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan, UMK adalah penerapan upah ke pekerja dalam batas terendah. Itu nominal upah terendah bisa diberikan kepada pekerja. Di bawah itu sudah menyalahi regulasi.
UMK hanya diterapkan kepada pekerja pemula. Yakni, yang bekerja mulai awal hingga 1 tahun. Di atas itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi gaji di atas UMK. Sayangnya, lanjut Slamet, hal itu sulit diketahui. Bahkan, diperkirakan banyak para pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diberikan upah di bawah UMK. Itu biasanya terjadi di usaha-usaha nonformal. Seperti warung, toko dan pracangan. ‘’Itu sulit diketahui. Kecuali ada laporan,’’ jelasnya.
- Advertisement -
Pemantauan penerapan UMK secara menyeluruh memang tidak mudah. Sejauh ini, hanya memantau di perusahaan berbadan hukum. Namun, jika ada laporan pihaknya segera menindaklanjuti. ‘’Sejauh ini memang tidak ada laporan,’’ tuturnya.
Penerapan UMK tahun ini jauh di atas usulan. Dewan Pengupahan Kabupaten hanya mengusulan naik Rp 70 ribu. Namun, oleh pemerintah provinsi (pemprov) dinaikkan Rp 200 ribu. Dalam hal ini kalangan pengusaha merasa keberatan. ‘’Kami berharap semua pihak menerima UMK sudah ditetapkan ini,’’ jelasnya. (zim/rij)