23.3 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sumbang PAD Hingga Rp 20,9 Juta

- Advertisement -

Radar Tuban – Sejak pandemi Covid-19 masuk Tuban, Kecamatan Tuban dan Palang menduduki puncak klasemen persebaran Covid-19 di Bumi Wali. Fakta tersebut berbanding lurus dengan jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi petugas gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Berdasarkan data hasil operasi yustisi, terjaring 381 pelanggar dari 9 kecamatan. Jumlah pelanggar prokes terbanyak di Kecamatan Palang. Jumlahnya 57 orang. Urutan kedua Kecamatan Tuban 37 pelanggar.

Kecamatan Widang dan Bangilan di urutan ketiga masing-masing 28 pelanggar. Operasi yustisi yang mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut diterapkan sejak 14 September.

Sejak diterapkan, operasi yustisi aparat ga bungan penegak hukum baru menyasar 9 dari 20 kecamatan. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusuma menjelaskan, 381 pelanggar tersebut tercatat sebagai pembayar denda operasi yustisi.

Sementara pelanggar lain memilih sanksi sosial. Besarnya denda beragam. Sebanyak 37 pelanggar didenda Rp 100 ribu. Selebihnya 344 orang didenda Rp 50 ribu. Dono van mengatakan, besarnya denda disesuai kan dengan kondisi terbaru Tuban dan beberapa pertimbangan lain.

- Advertisement -

Dikatakan hakim lulusan Universitas Jayabaya Jakarta itu, awalnya razia di wilayah Kecamatan Tuban didenda Rp 100 ribu. Sementara di kecamatan lain dendanya disesuaikan Rp 50 ribu.

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, seluruh dana denda masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tuban. Selama ini, operasi yustisi dilakukan mendadak. Tidak ada jadwal khusus. Tujuannya agar penegakan prokes maksimal. ‘’Biasanya pemberitahuan razia dilakukan di hari yang sama atau sehari sebelumnya,’’ ujar dia. 

Radar Tuban – Sejak pandemi Covid-19 masuk Tuban, Kecamatan Tuban dan Palang menduduki puncak klasemen persebaran Covid-19 di Bumi Wali. Fakta tersebut berbanding lurus dengan jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi petugas gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Berdasarkan data hasil operasi yustisi, terjaring 381 pelanggar dari 9 kecamatan. Jumlah pelanggar prokes terbanyak di Kecamatan Palang. Jumlahnya 57 orang. Urutan kedua Kecamatan Tuban 37 pelanggar.

Kecamatan Widang dan Bangilan di urutan ketiga masing-masing 28 pelanggar. Operasi yustisi yang mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut diterapkan sejak 14 September.

Sejak diterapkan, operasi yustisi aparat ga bungan penegak hukum baru menyasar 9 dari 20 kecamatan. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusuma menjelaskan, 381 pelanggar tersebut tercatat sebagai pembayar denda operasi yustisi.

Sementara pelanggar lain memilih sanksi sosial. Besarnya denda beragam. Sebanyak 37 pelanggar didenda Rp 100 ribu. Selebihnya 344 orang didenda Rp 50 ribu. Dono van mengatakan, besarnya denda disesuai kan dengan kondisi terbaru Tuban dan beberapa pertimbangan lain.

- Advertisement -

Dikatakan hakim lulusan Universitas Jayabaya Jakarta itu, awalnya razia di wilayah Kecamatan Tuban didenda Rp 100 ribu. Sementara di kecamatan lain dendanya disesuaikan Rp 50 ribu.

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, seluruh dana denda masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tuban. Selama ini, operasi yustisi dilakukan mendadak. Tidak ada jadwal khusus. Tujuannya agar penegakan prokes maksimal. ‘’Biasanya pemberitahuan razia dilakukan di hari yang sama atau sehari sebelumnya,’’ ujar dia. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/