Radar Tuban – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Dis koperindag) Tuban geram dengan ulah para penjual legen palsu di sejumlah titik jalan nasional Tuban.
Untuk membereskan ulah para penjual legen palsu tersebut, Jumat (11/9) lalu diskoperindag memanggil para pedagang yang tergabung dalam paguyuban penjual legen Tuban. Kepala diskoperindag Agus Wijaya membenarkan soal pemanggilan tersebut. Di sampaikan dia, pemanggilan itu menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan ulah para penjual legen palsu yang ada di sepanjang Jalan Manunggal dan Tuban-Babat.
‘’Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kita panggil untuk diberikan pembinaan,’’ kata kepala diskoperindag Agus Wijaya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (13/9). Hasilnya cukup mencengangkan. Rerata legen yang dijual di sepanjang titik jalan nasional itu adalah legen palsu yang dibuat dari campuran air dan rasa buatan yang mirip dengan legen. Artinya, bukan legen yang dijual, melainkan minuman rasa legen.
‘’Rata-rata yang dijual memang minuman yang rasa legen, bukan legen asli yang dari pohonnya,’’ terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda itu. Disampaikan Agus, sebelumnya ulah para penjual legen palsu ini sudah pernah ditertibkan, namun kembali terulang.
Karena itu, sanksi tegas akan diberikan apabila kembali melanggar. Apakah legen palsu yang dijual itu melanggar undang-undang pangan dan perlindungan konsumen? Agus menjelaskan, secara hukum memang melanggar, kecuali bagi yang memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Artinya, bukan legen yang dijual, melain kan minuman rasa legen dan memiliki izin penjualan. ‘’Kalau tidak memiliki izin, ya melanggar. Dan, itu sanksinya berat. Makanya akan kita tertibkan. Kecuali yang mengurus izin,’’ paparnya. Tentu, selain membahayakan, legen palsu yang dijual ini juga mencoreng citra Tuban sebagai Kota Legen.