’’Aturan kode etik ada sanksinya (ASN yang pamer harta).’’
TEGUH PRIHANDONO, Inspektur Bojonegoro
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Bojonegoro diingatkan agar tidak memamerkan harta kekayaan, terutama diunggah di media sosial. Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, larangan memamerkan kekayaan secara umum tercantum pada kode etik, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
‘’Karena terdapat kode etik dan aturan perilaku ASN,” katanya saat ditemui di kantornya.
Menurut Inspektur, aturan dalam kode etik juga disertai sanksi bagi yang melanggar. Karena hal tersebut sesuai tanggung jawab profesi. Sanksi diterima bisa melalui sanksi moral hingga administratif. Bahkan, bisa sanksi disiplin. ‘’Aturan kode etik ada sanksinya,” ujarnya.
Widodo, salah satu ASN di Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan bahwa perilaku pamer harta, sebenarnya bisa membuat kecemburuan sosial di antara sesama. ‘’Sudah sepatutnya ASN tidak bermewah-mewah, apalagi sebagai abdi negara,” ungkapnya.
Agus Ari Afandi, psikolog Stikes Rajekwesi mengatakan, perilaku pamer harta sebenarnya umum ditunjukkan oleh masyarakat, karena pada dasarnya senang mendapat pujian dari orang lain. Tetapi, saat ini hal tersebut dipermudah dengan adanya media sosial. ‘’Karena itu, membuat ASN pun ingin mendapatkan pengakuan dari masyarakat,” bebernya.
Ari menambahkan, saat ini masyarakat lebih tidak peduli dari mana mendapatkan kekayaan. ‘’Pujian dan pengakuan sudah menjadi tren, membuat ASN ikut menunjukan hal itu (pamer),” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo memperingatkan kepada seluruh ASN baik di lingkup pusat hingga daerah agar tidak pamer harta kekayaan. (dan/rij)