25.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

BKPP: Persyaratan PPPK Wewenang Pusat

Puluhan GTT Gigit Jari

- Advertisement -

’’PPPK guru merupakan wewenang Kemendikbud yang membuat aturan serta persyaratannya.’’

Aan Syahbana, Kepala BKPP Bojonegoro 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Puluhan guru tidak tetap (GTT) atau honorer K-2 masih belum bisa mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Karena terkendala sistem, sebab ijazah tidak linear. Semisal guru lulusan S-1 pendidikan bahasa Inggris, tapi mengajar dan mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar (SD).

 

Ketua Forum Honorer K-2 Bojonegoro Arif Ida Rifai menyampaikan, masih ada guru honorer K-2 yang tercecer. Karena tidak bisa ikut seleksi PPPK akibat ijazahnya tidak linear.

- Advertisement -

 

Setidaknya masih ada puluhan atau kurang dari seratus guru honorer K-2 belum terakomodasi menjadi PPPK,” tutur guru SDN Ngradin II Kecamatan Padangan itu.

 

Arif berharap pemerintah kabupaten (pemkab) ikut bantu memperjuangkan ke pemerintah pusat. Agar dicarikan solusi, sehingga semua guru honorer K-2 bisa diangkat menjadi PPPK.

 

Mengingat pengadian para guru honorer K-2 itu sudah puluhan tahun. ‘’Seperti saya ini baru mengabdi 19 tahun,” imbuhnya.

 

Selain itu, ada juga guru honorer K-2 yang hanya lulusan D-2. Seharusnya ada solusi, karena sudah mengabdi puluhan tahun. ‘’Apabila mau kuliah sarjana, usia juga sudah tua, juga pertimbangan biaya kuliah. Jadi, kasihan,” tuturnya.

 

Arif menuturkan, pada 2021 lalu bisa mendaftar seleksi PPPK dan dapat nomor tes, namun tidak bisa ikut tes karena tidak ada formasinya. Lalu pada 2022 itu formasinya ada, tapi tidak bisa ikut daftar maupun tes. ”Karena sistem tidak mau membaca dapodik saya, sebab ijazah saya tidak linear,” tambahnya.

 

Selain guru honorer K-2 tercecer, nasib pegawai tidak tetap PTT K-2 sekolah juga masih belum jelas. ”PTT ini seperti staf tata usaha di sekolah. Mereka belum terakomodasi PPPK, jumlahnya lebih dari seratus orang,” ungkapnya.

 

KEPALA Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menerangkan, bahwa wewenang pemkab hanya mengusulkan jumlah formasi. Perihal segala persyaratan mendaftar PPPK merupakan wewenang pemerintah pusat.

 

”Dalam hal ini untuk PPPK guru merupakan wewenang Kemendikbud yang membuat aturan serta persyaratannya,” bebernya.

 

Soal ijazah, tambah dia, memang harus linear ketika menjadi calon pendaftar PPPK. ”Kami pun sudah buka kuota formasi PPPK pada 2022 sudah optimal, sebanyak 3.900-an. Kemudian yang lolos 3.200-an. Tahun ini kemungkinan juga masih buka formasi PPPK,” pungkasnya. (bgs/msu)

’’PPPK guru merupakan wewenang Kemendikbud yang membuat aturan serta persyaratannya.’’

Aan Syahbana, Kepala BKPP Bojonegoro 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Puluhan guru tidak tetap (GTT) atau honorer K-2 masih belum bisa mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Karena terkendala sistem, sebab ijazah tidak linear. Semisal guru lulusan S-1 pendidikan bahasa Inggris, tapi mengajar dan mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar (SD).

 

Ketua Forum Honorer K-2 Bojonegoro Arif Ida Rifai menyampaikan, masih ada guru honorer K-2 yang tercecer. Karena tidak bisa ikut seleksi PPPK akibat ijazahnya tidak linear.

- Advertisement -

 

Setidaknya masih ada puluhan atau kurang dari seratus guru honorer K-2 belum terakomodasi menjadi PPPK,” tutur guru SDN Ngradin II Kecamatan Padangan itu.

 

Arif berharap pemerintah kabupaten (pemkab) ikut bantu memperjuangkan ke pemerintah pusat. Agar dicarikan solusi, sehingga semua guru honorer K-2 bisa diangkat menjadi PPPK.

 

Mengingat pengadian para guru honorer K-2 itu sudah puluhan tahun. ‘’Seperti saya ini baru mengabdi 19 tahun,” imbuhnya.

 

Selain itu, ada juga guru honorer K-2 yang hanya lulusan D-2. Seharusnya ada solusi, karena sudah mengabdi puluhan tahun. ‘’Apabila mau kuliah sarjana, usia juga sudah tua, juga pertimbangan biaya kuliah. Jadi, kasihan,” tuturnya.

 

Arif menuturkan, pada 2021 lalu bisa mendaftar seleksi PPPK dan dapat nomor tes, namun tidak bisa ikut tes karena tidak ada formasinya. Lalu pada 2022 itu formasinya ada, tapi tidak bisa ikut daftar maupun tes. ”Karena sistem tidak mau membaca dapodik saya, sebab ijazah saya tidak linear,” tambahnya.

 

Selain guru honorer K-2 tercecer, nasib pegawai tidak tetap PTT K-2 sekolah juga masih belum jelas. ”PTT ini seperti staf tata usaha di sekolah. Mereka belum terakomodasi PPPK, jumlahnya lebih dari seratus orang,” ungkapnya.

 

KEPALA Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menerangkan, bahwa wewenang pemkab hanya mengusulkan jumlah formasi. Perihal segala persyaratan mendaftar PPPK merupakan wewenang pemerintah pusat.

 

”Dalam hal ini untuk PPPK guru merupakan wewenang Kemendikbud yang membuat aturan serta persyaratannya,” bebernya.

 

Soal ijazah, tambah dia, memang harus linear ketika menjadi calon pendaftar PPPK. ”Kami pun sudah buka kuota formasi PPPK pada 2022 sudah optimal, sebanyak 3.900-an. Kemudian yang lolos 3.200-an. Tahun ini kemungkinan juga masih buka formasi PPPK,” pungkasnya. (bgs/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Penanganan Menyebar di 25 Desa

Strategi Jitu Herry Kis

Penjualan Ban Matic Terus Meningkat

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/