TUBAN, Radar Tuban – Pasca warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban menyegel sebuah tower di wilayah Sabtu (7/12) lalu, Satpol PP Tuban mengagendakan mengecek legalitas tower milik PT IBS Surabaya itu. Termasuk mengecek aduan warga terkait perkakas elektroniknya yang diduga kerap rusak akibat hantaran listrik tower yang tidak sesuai standar keamanan tersebut.
Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto mengatakan, hingga kini belum ada aduan resmi dari warga terkait permasalahan tower tersebut. Dia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari wartawan koran ini. Karena itu, pihaknya segera mengecek tower dalam waktu dekat. ‘’Terkait standar keamanan dan teknis sepenuhnya wewenang dinas perizinan, tapi untuk legalitas dan ketertiban masyarakat nanti saya cek dulu,’’ tegas dia.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang itu mengatakan, yang harus dicek kali pertama adalah berdirinya tower tersebut. Apakah legalitasnya masih aktif atau sudah kedaluwarsa. Sebab, berdasarkan aduan warga, tower tersebut sudah berdiri sejak 2007. Nah, apakah sejak berdiri ada pemeliharaan rutin dari pengelola tower? Heri mengaku perlu memastikannya dengan menurunkan tim ke lokasi.
Mantan sekretaris Satpol PP Tuban itu menjelaskan, jika sudah berizin, pengelola tower tetap berkewajiban menjaga standar keamanan. Sehingga, tidak merugikan masyarakat sekitar.
Jika keamanan tower tidak sesuai standar, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP dan Naker) terkait tindak lanjut penanganannya.
Terpisah, Sudarkah, warga kelurahan setempat mengaku sudah mengirimkan surat aduan kepada camat, bupati, kapolres, dan komandan Kodim 0811 Tuban sejak bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. ‘’Kami hanya menuntut keamanan tower ditingkatkan dan juga perangkat elektronik kami yang rusak dipertanggungjawabkan,’’ kata dia.