Radar Tuban – Pemkab Tuban memberikan penekanan terhadap pemerintah desa untuk mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Melalui surat edaran (SE) Bupati Nomor 140/3921/414.106/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dan Refocusing Anggaran Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Pemkab Tuban meminta kepada pemerintah desa untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran paling sedikit 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19 serta pelaksanaan PPKM darurat di desa.
Apabila direrata, refocusing anggaran dari dana desa itu sekitar Rp 60-100 juta per desa. Asumsi tersebut berdasar rata-rata dana desa yang diterima setiap desa antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar atau lebih. Anggaran itulah yang oleh pemerintah daerah diminta untuk optimalisasi penanganan Covid-19 dan selama pelaksanaan PPKM darurat.
Diantara kegiatan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM itu meliputi pangadaan alat rapid test antigen dalam rangka pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan kebutuhan desa. Kemudian, pengadaan sembako bagi warga yang melaksanakan isolasi mandiri, dianggarkan paling sedikit 40 warga.
Dengan perkiraan sembako dapat mencukupi kebutuhan makan dan minum selama masa isolasi mandiri atau selama kurang lebih 14 hari. Juga, pengadaan alat pelindung diri bagi tim atau tenaga medis atau relawan desa yang menangani dan melaksanakan tugas penanganan Covid-19.
Berikutnya, pengadaan tanda stiker yang dipasang di rumah warga yang menjalankan isolasi mandiri, serta pengadaan desinfektan. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Joko Sarwono membenarkan langkah sinergi penanganan Covid-19 dan pelaksanaan PPKM darurat dengan pemerintah desa tersebut.
‘’Sudah dibuatkan SE kepada peme rintah desa untuk melakukan refocuising anggaran minimal 8 persen dari DD,’’ kata Joko membenarkan soal penekanan terhadap pemerintah desa dalam penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM darurat itu.
Ditegaskan Joko, anggaran refocusing 8 persen itu harapannya benar-benar dioptimalkan untuk penanganan Covid-19 yang ada di desa masing-masing. Sehingga, pengendalain pesebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal. ‘’Termasuk optimalisasi kembali posko satgas Covid-19 desa,’’ tegas mantan Camat Semanding itu.
Soal testing dalam bentuk rapid test antigen, pemkab bersama pemerintah desa menargetkan 50 ribu orang per hari. ‘’Semua dicover dengan menggunakan anggaran dari refocusing dana desa minimal 8 persen itu,’’ tandasnya.