26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Kini, Disdukcapil Sediakan Pendaftaran Antrean Online

- Advertisement -

TUBAN, Radar Tuban – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban resmi meluncurkan aplikasi pendaftaran antrean online pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Pelayanan online melalui website sim-dukcapil.tubankab.go.id itu resmi bisa diakses sejak Senin (10/2).

Praktis, dengan inovasi antrean online tersebut masyarakat tidak perlu antre panjang hingga berjubel di kantor pelayanan disdukcapil setempat, tapi cukup mendaftar nomor antrean dengan ujung jari di smartphone masing-masing. Di mana saja dan kapan pun sambil melakukan aktivitas lainnya. Teknisnya, bisa diakses langsung melalui website sim-dukcapil.tubankab.go.id. Sangat mudah. Efektif dan efisien.

Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, proses pendaftaran antrean secara online tersebut  sangat mudah. Cukup login pada website sim-dukcapil.tubankab.go.id. Kemudian memasukkan NIK yang ada di KTP atau KK pada kolom permohonan antrean. Selanjutnya, mengisi rencana tanggal kehadiran yang diinginkan dan pilihan jenis layanan yang akan dimohon. ‘’Jadi, pemohon bisa menentukan hari dan tanggal pendaftaran permohonan dan antrean yang dikehendaki dalam waktu satu bulan berjalan,’’ jelas Ubaid, sapaan akrabnya.

Setelah login, pendaftar akan diberikan nomor antrean. Juga jam pelayanan pada hari yang dikehendaki pemohon. Sehingga, pemohon bisa memperkirakan jam berapa akan datang ke kantor disdukcapil. Dengan begitu, pemohon tidak perlu lama menunggu panjangnya antrean yang terkadang dari pagi sampai siang baru dipanggil. ‘’Pemohon tinggal datang dan duduk di kursi tunggu. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil petugas layanan melalui mikrofon sesuai nomor antrean dan tidak beda jauh dengan estimasi waktu layanan yang disampaikan dalam aplikasi. Jika yang bersangkutan belum hadir akan dipanggil lagi setelah lima jeda nomor panggilan, seperti pelayanan di bank,’’ terangnya.

Ubaid lebih lanjut menyampaikan, selain bisa melakukan pendaftaran antrean secara online, pemohon juga dipandu mulai dari langkah awal persiapan berkas pengajuan hingga melacak berkas yang sedang diproses. Sehingga, pemohon bisa mengetahui sampai di mana proses permohonannya. ‘’Aplikasi pendaftaran antrean online yang kita luncurkan ini sebagai tindak lanjut arahan dan penegasan Pak Bupati (Fathul Huda). Yakni, teruslah berinovasi untuk peningkatan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Mudahkanlah (pelayanan, Red) dan jangan dipersulit,’’ tegas dia mengutip arahan bupati. 

- Advertisement -

Ubaid berharap, dengan adanya pelayanan antrean online tersebut bisa membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminduk. ‘’Tentu untuk menyukseskan pelayanan ini dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. Sehingga, pelayanan bisa berjalan optimal,’’ ujarnya.

Bagaimana dengan masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi online atau tidak punya smartphone? Ubaid menjelaskan, bagi yang belum bisa menerapkan aplikasi online, disdukcapil masih menyediakan layanan dengan sistem manual. ‘’Bagi yang belum bisa menggunakan aplikasi layanan online masih kita sediakan layanan manual mulai pukul 07.00 hingga 12.00, seperti sebelumnya,’’ ujar dia.

Masih dikatakan Ubaid, supaya pemohon dengan sistem manual mendapat nomor antrean awal, maka diharuskan datang pagi. Adapun untuk proses penanganan dan penyelesaian permohonan tidak ada perbedaan. Baik yang online maupun manual tetap diperlakukan sama. ‘’Yang membedakan hanya sistem pendaftaranya saja,’’ jelas mantan camat Kerek dan Jenu itu.

Sebagai tahap awal, untuk pendaftaran online dibatasi kuota maksimal 250 pemohon per hari. Sedangkan untuk kuota pelayanan manual hinggal pukul 12.00 dibatasi sampai 200 pemohon. Artinya, jika digabung antara keduanya, online dan manual, maka jumlah pemohon dalam sehari maksimal 450 orang. ‘’Kita batasi karena waktu untuk melayani 450 pemohon itu sudah sampai sore,’’ ungkapnya.

Bagi pendaftar antrean online, apabila kuota yang tersedia sudah terpenuhi, bisa langsung mengambil kuota untuk hari berikutnya. ‘’Seperti hari ini (kemarin, Red), karena kuota hari ini sudah habis, pendaftar online langsung mengambil kuota untuk besok (hari ini, Red). Untuk penambahan kuota online akan dilakukan secara bertahap seiring dengan berkurangnya pendaftaran manual,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sistem layanan online ini sebagai fasilitasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 26 ayat 1 perundangan tersebut disebutkan bahwa penduduk harus melaporkan sendiri atas peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya. Kecuali bagi yang tidak mampu karena faktor usia, sakit keras, cacat, dan difabel dapat dibantu instansi pelaksana atau menunjuk orang lain dengan surat kuasa. Artinya penduduk dengan keterbatasan waktu karena kesibukannya akan terfasilitasi dengan adanya aplikasi online tersebit. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang enggan mengurus administrasi kependudukan karena alasan lamanya antrean pelayanan.

TUBAN, Radar Tuban – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban resmi meluncurkan aplikasi pendaftaran antrean online pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Pelayanan online melalui website sim-dukcapil.tubankab.go.id itu resmi bisa diakses sejak Senin (10/2).

Praktis, dengan inovasi antrean online tersebut masyarakat tidak perlu antre panjang hingga berjubel di kantor pelayanan disdukcapil setempat, tapi cukup mendaftar nomor antrean dengan ujung jari di smartphone masing-masing. Di mana saja dan kapan pun sambil melakukan aktivitas lainnya. Teknisnya, bisa diakses langsung melalui website sim-dukcapil.tubankab.go.id. Sangat mudah. Efektif dan efisien.

Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, proses pendaftaran antrean secara online tersebut  sangat mudah. Cukup login pada website sim-dukcapil.tubankab.go.id. Kemudian memasukkan NIK yang ada di KTP atau KK pada kolom permohonan antrean. Selanjutnya, mengisi rencana tanggal kehadiran yang diinginkan dan pilihan jenis layanan yang akan dimohon. ‘’Jadi, pemohon bisa menentukan hari dan tanggal pendaftaran permohonan dan antrean yang dikehendaki dalam waktu satu bulan berjalan,’’ jelas Ubaid, sapaan akrabnya.

Setelah login, pendaftar akan diberikan nomor antrean. Juga jam pelayanan pada hari yang dikehendaki pemohon. Sehingga, pemohon bisa memperkirakan jam berapa akan datang ke kantor disdukcapil. Dengan begitu, pemohon tidak perlu lama menunggu panjangnya antrean yang terkadang dari pagi sampai siang baru dipanggil. ‘’Pemohon tinggal datang dan duduk di kursi tunggu. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil petugas layanan melalui mikrofon sesuai nomor antrean dan tidak beda jauh dengan estimasi waktu layanan yang disampaikan dalam aplikasi. Jika yang bersangkutan belum hadir akan dipanggil lagi setelah lima jeda nomor panggilan, seperti pelayanan di bank,’’ terangnya.

Ubaid lebih lanjut menyampaikan, selain bisa melakukan pendaftaran antrean secara online, pemohon juga dipandu mulai dari langkah awal persiapan berkas pengajuan hingga melacak berkas yang sedang diproses. Sehingga, pemohon bisa mengetahui sampai di mana proses permohonannya. ‘’Aplikasi pendaftaran antrean online yang kita luncurkan ini sebagai tindak lanjut arahan dan penegasan Pak Bupati (Fathul Huda). Yakni, teruslah berinovasi untuk peningkatan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Mudahkanlah (pelayanan, Red) dan jangan dipersulit,’’ tegas dia mengutip arahan bupati. 

- Advertisement -

Ubaid berharap, dengan adanya pelayanan antrean online tersebut bisa membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminduk. ‘’Tentu untuk menyukseskan pelayanan ini dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. Sehingga, pelayanan bisa berjalan optimal,’’ ujarnya.

Bagaimana dengan masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi online atau tidak punya smartphone? Ubaid menjelaskan, bagi yang belum bisa menerapkan aplikasi online, disdukcapil masih menyediakan layanan dengan sistem manual. ‘’Bagi yang belum bisa menggunakan aplikasi layanan online masih kita sediakan layanan manual mulai pukul 07.00 hingga 12.00, seperti sebelumnya,’’ ujar dia.

Masih dikatakan Ubaid, supaya pemohon dengan sistem manual mendapat nomor antrean awal, maka diharuskan datang pagi. Adapun untuk proses penanganan dan penyelesaian permohonan tidak ada perbedaan. Baik yang online maupun manual tetap diperlakukan sama. ‘’Yang membedakan hanya sistem pendaftaranya saja,’’ jelas mantan camat Kerek dan Jenu itu.

Sebagai tahap awal, untuk pendaftaran online dibatasi kuota maksimal 250 pemohon per hari. Sedangkan untuk kuota pelayanan manual hinggal pukul 12.00 dibatasi sampai 200 pemohon. Artinya, jika digabung antara keduanya, online dan manual, maka jumlah pemohon dalam sehari maksimal 450 orang. ‘’Kita batasi karena waktu untuk melayani 450 pemohon itu sudah sampai sore,’’ ungkapnya.

Bagi pendaftar antrean online, apabila kuota yang tersedia sudah terpenuhi, bisa langsung mengambil kuota untuk hari berikutnya. ‘’Seperti hari ini (kemarin, Red), karena kuota hari ini sudah habis, pendaftar online langsung mengambil kuota untuk besok (hari ini, Red). Untuk penambahan kuota online akan dilakukan secara bertahap seiring dengan berkurangnya pendaftaran manual,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sistem layanan online ini sebagai fasilitasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 26 ayat 1 perundangan tersebut disebutkan bahwa penduduk harus melaporkan sendiri atas peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya. Kecuali bagi yang tidak mampu karena faktor usia, sakit keras, cacat, dan difabel dapat dibantu instansi pelaksana atau menunjuk orang lain dengan surat kuasa. Artinya penduduk dengan keterbatasan waktu karena kesibukannya akan terfasilitasi dengan adanya aplikasi online tersebit. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang enggan mengurus administrasi kependudukan karena alasan lamanya antrean pelayanan.

Artikel Terkait

Most Read

Pengadaan PJU Sukodadi Kruwul Mundur

Ingin Santai Dulu

Mari Junjung Tinggi Sportivitas

Artikel Terbaru


/