- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini lebih sedikit dibanding 2022. Tahun ini kuota PTSL sekitar 36 ribu menyasar 33 desa. Sedangkan, 2022 sebanyak 60 ribu sertifikat. Kuota ditentukan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) pusat.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bojonegoro Hilman Afandi mengatakan, kuota PTSL tahun ini sekitar 36 ribu sertifikat. Jumlah kuota lebih sedikit diperkirakan karena diprioritaskan untuk kabupaten lain. Terlebih tahun lalu Bojonegoro menerima pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN) untuk PTSL. “Ganti PHLN di kabupaten lain,” terangnya.
Menurut Hilman saat ini tahapan PTSL masuk sosialisasi di setiap desa. Tentu melalui pemerintah desa (pemdes). Pihaknya meminta masyarakat ingin mengikuti PTSL bersiap. Mulai memasang patok batas tanah. Sehingga ketika petugas datang bisa pengukuran. Serta, mempersiapkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah agar proses bisa cepat. ‘’Pemasangan patok batas biasanya persetujuan pemilik tanah di sampingnya,” ujarnya. (irv/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini lebih sedikit dibanding 2022. Tahun ini kuota PTSL sekitar 36 ribu menyasar 33 desa. Sedangkan, 2022 sebanyak 60 ribu sertifikat. Kuota ditentukan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) pusat.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bojonegoro Hilman Afandi mengatakan, kuota PTSL tahun ini sekitar 36 ribu sertifikat. Jumlah kuota lebih sedikit diperkirakan karena diprioritaskan untuk kabupaten lain. Terlebih tahun lalu Bojonegoro menerima pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN) untuk PTSL. “Ganti PHLN di kabupaten lain,” terangnya.
Menurut Hilman saat ini tahapan PTSL masuk sosialisasi di setiap desa. Tentu melalui pemerintah desa (pemdes). Pihaknya meminta masyarakat ingin mengikuti PTSL bersiap. Mulai memasang patok batas tanah. Sehingga ketika petugas datang bisa pengukuran. Serta, mempersiapkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah agar proses bisa cepat. ‘’Pemasangan patok batas biasanya persetujuan pemilik tanah di sampingnya,” ujarnya. (irv/rij)