BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung, mesin partai politik (parpol) mulai memanas. Pelanggaran seperti curi start kampanye atau galang dukungan berpotensi terjadi. Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro meminta panwascam maupun PKD (panwaslu kelurahan/desa) tingkatkan pengawasan ketika ada acara bersifat pengumpulan massa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo mengatakan, ujung tombak bawaslu tingkat kecamatan hingga desa tentu panwascam dan PKD. Utamanya meningkatkan pengawasan kegiatan kumpul-kumpul warga. Sehingga setiap pengawasan bisa meminimalisasi pelanggaran.
‘’Kami bekali panwascam maupun PKD, kami tekankan agar melakukan pengawasan,” ujarnya di kantor Bawaslu Kamis (9/3).
Dian mengatakan, parpol selaku peserta Pemilu 2024 saat ini hanya boleh sosialisasi. ‘’Kalaupun ada upaya galang dukungan secara internal, itu tidak masalah,” ujarnya.
Perihal sosialisasi oleh parpol ini, menurut Dian, bakal ada aturan tersendiri akan diterbitkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). ‘’Jadi kami tunggu saja peraturan dari KPU itu terkait sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh parpol,” imbuhnya.
Karena itu, Dian mengimbau kepada masyarakat secara umum, parpol, ASN (aparatur sipil negara), dan sebagainya menaati aturan pemilu. ‘’Sebab kami selaku salah satu penyelenggara pemilu tentu ingin Pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar,” katanya.
Perlu diketahui, Bawaslu Bojonegoro sedang investigasi dugaan pelanggaran pemilu. Berupa dugaan ASN membuat surat dukungan parpol yang mana menyeret Plt Kepala Dinkominfo Nanang Dwi Cahyono. ‘’Kami baru sebatas pengumpulan keterangan, kami tidak ingin mengada-ada atau berasumsi. Dasarnya tentu bukti formil dan materiil,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Nanang usai keluar dari kantor Bawaslu tidak terlalu banyak berkomentar dan meminta terkait materi pertanyaannya ditanyakan kepada bawaslu. Nanang juga membantah bahwa dirinya menandatangani surat pernyataan dukungan kepada parpol. (bgs/rij)