BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rgulasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) 2022 sudah turun. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menerbitkan surat edaran (SE). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperinaker) Bojonegoro berjanji bakal mengawal secara ketat pemberian THR itu.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Bojonegoro Slamet menjelaskan, pada SE itu dijelaskan bahwa pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran. Namun, pada H-10 pihaknya sudah turun ke lapangan untuk memastikan pencairan itu. ‘’Jadi, sebelum H-7 itu THR harus sudah dicairkan,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan. Pengaduan itu selain bisa disampaikan secara offline di kantor Dinperinaker, juga akan dibuka secara online. Sehingga, pekerja yang merasa tidak diberi THR oleh perusahaan bisa mengadukannya.
Slamet menjelaskan, berdasarkan SE Kemenaker itu semua pekerja wajib diberikan THR. Baik pekerja baru maupun lama. Bahkan, pekerja yang baru bekerja sebulan juga wajib diberikan THR. Namun, ada perbedaan nominal THR yang diberikan. ‘’Tentunya ada rumus untuk pekerja baru. Kalau pekerja lama satu kali gaji,’’ jelasnya.
Pekerja musiman juga wajib diberikan THR. Namun, besarannya juga sesuai dengan rumus yang diberikan Kemenaker. Sehingga, pekerja bisa menerima THR dengan proporsional.
Slamet meminta perusahaan mentaati SE itu. Sehingga, pencairan THR bisa lancar. Para pekerja juga tidak terlalu lama menunggu pencairan THR itu. ‘’Kami akan mengawal pencairan itu secara intensif,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Selurun Indonesia Bojonegoro Anis Yuliati mengatakan, THR paling lambat biasanya memang cair H-7 lebaran. Namun, dia berharap pencairan tahun ini tidak dilakukan mendekati lebaran. ‘’Kalau bisa H-15 sudah cair,’’ harapnya.
THR adalah bonus tahunan bagi pekerja. Sebab, pekerja akan mendapatkan dua kali gaji dalam sebulan. Hal itu membuat THR selalu dinantikan cairnya. Bahkan, para pekerja terus mengawalnya.
Namun, lanjut Anis, pemberian THR tidak sama. Tergantung masa kerjanya. Misalnya karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun biasanya tidak diberikan satu kali gaji. Pemberian THR-nya dihitung secara proporsional. ‘’Kalau di atas satu tahun baru diberikan penuh,’’ jelasnya. (zim/msu)