25.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Apabila Memakai Pupuk Bersubsidi

Petani Hutan Tanyakan Konsekuensi Hukum

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Larangan pemakaian pupuk bersubsidi di wilayah hutan menyulitkan petani penggarap wilayah. Para petani mempertanyakan konsekuensi apabila masih memakai pupuk subsidi di wilayah hutan. Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti sanksi didapatkan apabila melanggar.

‘’Harus disampaikan agar petani mengerti (konsekuensi memakai pupuk subsidi di wilayah hutan),’’ kata Ngatman perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Growok.

 

Menurut Ngatman, edukasi penting karena banyak petani, terutama wilayah hutan menggarap dua lahan sekaligus. Yakni, lahan hutan dan sawah milik pribadi.

 

- Advertisement -

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Irawan Darwanto Djati mengatakan, sebenarnya masalah pupuk bukan ranah instansinya. Tapi, ada beberapa dasar membuat Perhutani harus bersurat ke LMDH dan desa. Yakni, Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Lalu, direvisi lagi keputusan dirjen prasarana dan sarana pertanian (PSP) Nomor 4.

 

‘’Jadi, tidak menyebutkan lokasi wilayah hutan. Pemakaian pupuk subsidi di wilayah Perhutani sudah tidak ada,’’ ujarnya saat pembinaan hukum di Kecamatan Dander.

 

Dia menambahkan, ada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lahan ini ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan konsisten menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

 

‘’Sementara hutan ditetapkannya sebagai lahan kawasan non-tanaman pangan. Dari situ, sudah tidak memfasilitasi adanya pupuk subsidi masuk ke dalam wilayah hutan,’’ jelasnya.

 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Fathin mengatakan, arah peraturan ini karena adanya kelangkaan pupuk subsidi. Sehingga mengutamakan dulu orang paling berhak. Yakni, yang mengerjakan sektor pertanian memiliki lahan pribadi sesuai permohonan RDKK. ‘’Lahannya yang jelas harus lahan pertanian. Bukan lahan kehutanan,’’ ujarnya.

 

Kapolsek Dander Jadmiko mengatakan, harus disesuaikan aturan. Pupuk subsidi hanya untuk lahan pertanian, bukan lahan hutan. ‘’Kalau aturan dilanggar, harus menghadapi sanksi hukum yang ada,’’ bebernya. (ewi/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Larangan pemakaian pupuk bersubsidi di wilayah hutan menyulitkan petani penggarap wilayah. Para petani mempertanyakan konsekuensi apabila masih memakai pupuk subsidi di wilayah hutan. Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti sanksi didapatkan apabila melanggar.

‘’Harus disampaikan agar petani mengerti (konsekuensi memakai pupuk subsidi di wilayah hutan),’’ kata Ngatman perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Growok.

 

Menurut Ngatman, edukasi penting karena banyak petani, terutama wilayah hutan menggarap dua lahan sekaligus. Yakni, lahan hutan dan sawah milik pribadi.

 

- Advertisement -

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Irawan Darwanto Djati mengatakan, sebenarnya masalah pupuk bukan ranah instansinya. Tapi, ada beberapa dasar membuat Perhutani harus bersurat ke LMDH dan desa. Yakni, Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Lalu, direvisi lagi keputusan dirjen prasarana dan sarana pertanian (PSP) Nomor 4.

 

‘’Jadi, tidak menyebutkan lokasi wilayah hutan. Pemakaian pupuk subsidi di wilayah Perhutani sudah tidak ada,’’ ujarnya saat pembinaan hukum di Kecamatan Dander.

 

Dia menambahkan, ada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lahan ini ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan konsisten menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

 

‘’Sementara hutan ditetapkannya sebagai lahan kawasan non-tanaman pangan. Dari situ, sudah tidak memfasilitasi adanya pupuk subsidi masuk ke dalam wilayah hutan,’’ jelasnya.

 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Fathin mengatakan, arah peraturan ini karena adanya kelangkaan pupuk subsidi. Sehingga mengutamakan dulu orang paling berhak. Yakni, yang mengerjakan sektor pertanian memiliki lahan pribadi sesuai permohonan RDKK. ‘’Lahannya yang jelas harus lahan pertanian. Bukan lahan kehutanan,’’ ujarnya.

 

Kapolsek Dander Jadmiko mengatakan, harus disesuaikan aturan. Pupuk subsidi hanya untuk lahan pertanian, bukan lahan hutan. ‘’Kalau aturan dilanggar, harus menghadapi sanksi hukum yang ada,’’ bebernya. (ewi/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/